Satpol PP dan UPTD PPA Kota Bengkulu Tindaklanjuti Hiburan Malam di Mercure
- 07 Mei 2026 15:18 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPAP3KB Kota Bengkulu melakukan kunjungan ke Hotel Mercure Bengkulu pada Kamis, 7 Mei 2026. Pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kegiatan hiburan malam Black Rock yang disebut belum menerapkan pembatasan usia pengunjung secara maksimal.
Dalam pertemuan itu, pihak Satpol PP dan UPTD PPA menemui perwakilan Hotel Mercure, Aan Iskandar. Mereka meminta penjelasan terkait sistem pengawasan dan standar operasional prosedur (SOP) penerimaan pengunjung yang diterapkan di lokasi hiburan tersebut.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap aturan perlindungan anak di Kota Bengkulu. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam agar tidak diakses oleh anak di bawah umur.
Perwakilan Hotel Mercure, Aan Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan SOP penerimaan dan pengawasan pengunjung sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan internal, tidak terdapat pengunjung usia anak dalam kegiatan hiburan malam yang dimaksud.
“Pihak hotel tetap berkomitmen menjalankan aturan dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang datang. Kami juga bersedia melakukan pembenahan dan peningkatan SOP agar pengawasan semakin optimal,” ujar Aan
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di wilayah Kota Bengkulu. Menurutnya, pengawasan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah sekaligus upaya perlindungan terhadap anak.
“Kami mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan agar benar-benar menerapkan aturan pembatasan usia pengunjung. Pemerintah Kota Bengkulu memiliki komitmen kuat dalam melindungi anak dari aktivitas maupun lingkungan yang tidak sesuai dengan usia mereka,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak melarang tempat hiburan menerima maupun mempekerjakan anak di bawah umur. Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan pembinaan agar aturan tersebut dijalankan secara konsisten.
UPTD PPA DPAP3KB Kota Bengkulu turut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Pengawasan yang baik diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran dan menjaga ketertiban di Kota Bengkulu.
Melalui pertemuan tersebut, diharapkan pihak pengelola hiburan malam dapat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap SOP dan aturan daerah yang berlaku. Pemerintah Kota Bengkulu juga memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala demi menjaga perlindungan anak dan ketertiban umum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....