Hanya Berlaku 3 Bulan, Nelayan Kaur Wajib Perpanjang Rekomendasi BBM Subsidi

  • 28 Apr 2026 12:00 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Dinas Perikanan Kabupaten Kaur menegaskan bahwa masa berlaku surat rekomendasi bahan bakar subsidi hanya tiga bulan saja, Selasa 28 April 2026. Para nelayan wajib melakukan perpanjangan dokumen secara berkala agar akses bantuan energi tetap berjalan sangat lancar.

Aturan mengenai tenggang waktu tersebut bertujuan untuk memverifikasi ulang keaktifan operasional setiap unit kapal nelayan setempat. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa bantuan negara ini benar-benar jatuh kepada nelayan yang masih aktif melaut.

Kabid Perikanan Tangkap dinas Perikanan Kaur Replan Suhaidi mengingatkan masyarakat pesisir agar selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa surat rekomendasi mereka. Proses administrasi yang tertib akan menghindarkan nelayan dari kendala saat melakukan pengisian bahan bakar di SPBU.

“Surat rekomendasi resmi tersebut hanya berlaku selama tiga bulan dan harus segera diperpanjang oleh nelayan secara berkala. Prosedur verifikasi ini sangat penting untuk menjamin ketersediaan stok bahan bakar bagi para nelayan kecil," kata Replan.

Nelayan yang terlambat memperbarui dokumen dilarang membeli bahan bakar bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Kaur saat ini. Hal tersebut dilakukan demi menjaga akuntabilitas distribusi energi agar tidak terjadi penyimpangan di tingkat lapangan kerja.

Setiap pemohon wajib membawa kembali kelengkapan surat kepemilikan kapal sebagai dasar utama dalam penerbitan rekomendasi baru. Petugas dinas akan memeriksa konsumsi bahan bakar nelayan selama tiga bulan terakhir sebelum memberikan izin akses kembali.

Pihak dinas menghimbau nelayan agar tidak mengurus perpanjangan tepat pada saat masa berlaku dokumen tersebut sudah habis. Kesadaran untuk memperbaharui dokumen secara mandiri sangat diperlukan demi kelancaran operasional kerja harian para nelayan kita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....