Perusahaan di Kaur Diminta Patuhi Aturan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- 16 Apr 2026 21:48 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur, Hendris, kembali mempertegas kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya. Seluruh perusahaan di daerah ini diminta segera mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Hendris, menekankan bahwa perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap karyawan yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Menurutnya, pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial untuk menjamin masa depan pekerja melalui Jaminan Hari Tua (JHT) serta memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan kerja.
Selain itu, Hendris juga mengingatkan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan agar para buruh dan karyawan mendapatkan akses layanan medis yang layak tanpa membebani finansial pribadi saat jatuh sakit. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Kaur.
“Dengan adanya jaminan ini, karyawan akan merasa lebih aman dan tenang dalam bekerja, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi performa perusahaan itu sendiri,” kata Hendris saat dikonformasi di Kantornya pada Senin 13 April 2026.
Hendris merinci bahwa kedua program tersebut memiliki fungsi perlindungan yang berbeda namun saling melengkapi. BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) serta proteksi apabila terjadi kecelakaan kerja di lapangan. Sementara itu, BPJS Kesehatan berfungsi untuk menjamin standar kesehatan para karyawan agar tetap terjaga selama bekerja.
"Kami mengimbau dan mengingatkan kembali kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kaur untuk memberikan perlindungan kepada karyawannya dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ucap Hendris.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....