Satpol PP Kaur Gunakan Medsos Sosialisasi Penertiban Ternak
- 31 Jan 2026 11:19 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur tengah bersiap memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban hewan ternak. Dalam masa transisi ini, Satpol PP akan mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, untuk memastikan pesan sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hermawan, menjelaskan bahwa pemanfaatan media sosial menjadi strategi utama dalam sosialisasi Perda Ternak yang baru. Langkah ini diambil agar jangkauan informasi lebih luas dan cepat diterima oleh pemilik ternak di era digital.
| Baca juga: SMPN 8 Kaur Gelar MPLS Ramah |
Namun, Budi juga menegaskan prinsip hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara.
"Dalam perundang-undangan, jika aturan sudah diundangkan, maka secara otomatis masyarakat dianggap sudah mengetahui aturan tersebut secara umum," kata Budi Sastra Hermawan di Kantornya pada Senin 26 Januari 2026.
Setelah fase sosialisasi berakhir, Satpol PP tidak akan lagi memberikan toleransi di lapangan. Budi menyatakan pihaknya telah menyiapkan personel untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Perda.
Budi meminta kerja sama dari masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga hewan ternak masing-masing. Ia mengingatkan bahwa membiarkan hewan ternak berkeliaran di fasilitas publik bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak estetika lingkungan.
" Kita harapkan masyarakat dapat mengetahui tentang aturan Perda Ternak yang baru. Dan mengetahui akan konsekuensi, jika masih membiarkan hewan ternak mereka berkeliaran di tempat umum," tutur Budi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....