Dua Kesenian Bengkulu Selatan Ditetapkan Sebagai WBTB
- 17 Nov 2025 09:04 WIB
- Bintuhan
KBRN, Bintuhan: Dua kesenian asal Kabupaten Bengkulu Selatan yakni Tari Andun dan Kayik Nari, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Tahun 2025.
Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada 7 Oktober lalu, akhirnya usulan dua kesenian tersebut diterima dan telah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Bengkulu Selatan. Penetapan ini ditetapkan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menjadi WBTBI Peringkat Nasional.
Sebagai bentuk apresiasi atas pengakuan nasional itu, Bengkulu Selatan ditunjuk menjadi tuan rumah kegiatan Revitalisasi Musik Tradisional se-Provinsi Bengkulu, yang dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu kemarin di lapangan Sekundang Bengkulu Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan Lusi Wijaya menyampaikan, Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Acara tersebut akan menampilkan beragam kesenian dan musik tradisional dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
"Yang pasti senang akhirnya dua kesenian kita menjadi bagian dari WBTB Nasional.
Kegiatan revitalisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan kekayaan budaya Bengkulu Selatan kepada masyarakat luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....