Herbal Bukan Obat: Meluruskan Salah Kaprah yang Mengakar di Masyarakat
- 24 Mei 2026 13:56 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bengkulu - Di tengah meningkatnya tren gaya hidup kembali ke alam (back to nature), penggunaan produk herbal di Indonesia kian meroket. Sayangnya, lonjakan popularitas ini tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Banyak masyarakat yang masih menganggap herbal memiliki fungsi yang sama persis dengan obat modern (kimia), bahkan menjadikannya sebagai pengganti utama untuk penyakit kronis seperti kanker atau diabetes.
Para pakar kesehatan menegaskan bahwa persepsi ini keliru dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Komplementer, Bukan Substitusi
Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), dr. Inggrid Tania, M.Si, menjelaskan bahwa herbal pada dasarnya dikategorikan sebagai suplemen makanan atau terapi komplementer (pendamping), bukan obat utama (cure) untuk penyakit akut atau kronis.
"Herbal bekerja secara holistik untuk menjaga kebugaran, meningkatkan daya tahan tubuh, atau meringankan gejala ringan. Herbal tidak dirancang untuk menggantikan obat dokter dalam mengatasi kondisi darurat atau penyakit yang membutuhkan penanganan medis segera," ujar dr. Inggrid dalam sebuah diskusi kesehatan.
Menurutnya, menghentikan pengobatan medis demi beralih total ke herbal tanpa pengawasan dokter adalah langkah yang sangat berisiko.
Menghilangkan Mitos "Herbal Pasti Aman Tanpa Efek Samping"
Mitos paling besar yang beredar di masyarakat adalah anggapan bahwa segala hal yang alami pasti aman dan bebas efek samping. Faktanya, herbal juga mengandung senyawa aktif yang memiliki efek farmakologis terhadap tubuh.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berulang kali mengingatkan bahwa produk herbal bisa memicu efek samping jika:
- Dosisnya berlebihan (overdosis).
- Dikonsumsi dalam jangka panjang tanpa jeda.
- Tercemar Bahan Kimia Obat (BKO) yang sengaja dimasukkan oleh produsen nakal.
Selain itu, interaksi obat menjadi ancaman tersembunyi. Misalnya, konsumsi jahe atau bawang putih dalam dosis pekat bersamaan dengan obat pengencer darah (seperti warfarin) dapat meningkatkan risiko pendarahan yang serius.
Tiga Kategori Jamu Resmi di Indonesia
Untuk meluruskan persepsi, masyarakat perlu memahami klasifikasi produk herbal yang diakui oleh BPOM RI, yaitu:
| Baca juga: Atasi Perut Kembung dengan Cara Alami |
KategoriLogo KemasanPenjelasanJamu (Obat Tradisional)Pohon HijauKhasiatnya dibuktikan berdasarkan data empiris (turun-temurun) selama ratusan tahun.OHT (Obat Herbal Terstandar)Tiga Pasang BintangKhasiat dan keamanannya sudah dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra-klinis (pada hewan laboratorium) dan bahan bakunya telah distandarisasi.FitofarmakaJari-jari Daun (Kepingan Salju)Kasta tertinggi herbal. Sudah melalui uji pra-klinis dan uji klinis (pada manusia), sehingga klaim khasiatnya setara dengan obat modern.
Cerdas Sebelum Mengonsumsi
Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip "Cek KLIK" (Kemasannya, Labelnya, Izin Edarnya, dan Kedaluwarsanya) sebelum membeli produk herbal. Pastikan produk tersebut memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
Jika Anda sedang menjalani pengobatan medis dan ingin mengonsumsi herbal, kuncinya adalah kejujuran. Selalu konsultasikan kepada dokter yang merawat agar tidak terjadi interaksi obat yang merugikan tubuh. Herbal memiliki manfaat luar biasa untuk kesehatan, asalkan ditempatkan pada porsi dan fungsi yang tepat.
Sumber: Kutipan Pakar (dr. Inggrid Tania, M.Si - Ketua PDPOTJI) | Pedoman Klasifikasi Jamu, OHT, dan Fitofarmaka: Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional | Peringatan Interaksi Obat & BKO: Dapat merujuk pada Public Warning yang dirilis secara berkala di situs resmi BPOM RI (pom.go.id) mengenai bahaya Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (OT-BKO).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....