Pemprov Bengkulu Percepat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Data

  • 14 Apr 2026 22:46 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID,Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun dengan pendekatan terukur dan berbasis data. Langkah ini dilakukan melalui pembentukan tim khusus dan kelompok kerja (Pokja) yang bertugas menelusuri fakta di lapangan secara menyeluruh.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat penanganan konflik usaha perkebunan dan pertanahan yang dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, R.A. Denni, di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Dalam arahannya Denni menegaskan bahwa penanganan konflik difokuskan pada kejelasan status lahan yang diduga mengalami tumpang tindih antara izin perusahaan dan hak masyarakat.

“Konflik ini sudah berlangsung lama, bahkan ada yang mencapai puluhan tahun. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan data yang valid,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur saat ini aktif bekerja melalui Pokja yang bertugas mengumpulkan serta memverifikasi data dari berbagai sumber, baik masyarakat, pemerintah daerah, maupun instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lebih lanjut, Denni menyampaikan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran atau penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan merekomendasikan evaluasi perizinan kepada pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengatakan pihaknya melalui sekretariat berperan mengoordinasikan seluruh hasil kerja Pokja.

“Setiap laporan dari Pokja kami himpun dan susun untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” katanya.

Sri Herlin menambahkan, proses penyelesaian konflik masih terus berjalan dengan menitikberatkan pada verifikasi data lapangan yang objektif dan berimbang.

“Kami melakukan pengecekan langsung, baik kepada masyarakat maupun perusahaan, serta mencocokkan data dengan BPN agar informasi yang dihasilkan benar-benar akurat,” ucapnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkeadilan, sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat dengan menjadikan fakta lapangan sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....