Polda Bengkulu Tahan Tersangka Kasus Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp6,5 Miliar
- 08 Jul 2026 20:22 WIB
- Bintuhan
RRI CO.ID, Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus mengusut kasus dugaan investasi bodong yang diduga merugikan ratusan warga di Provinsi Bengkulu. Perkara tersebut ditangani melalui Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) dengan fokus pada dugaan penghimpunan dana tanpa izin.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan NC alias YYN sebagai tersangka. Tersangka saat ini telah ditahan, sementara penyidik masih merampungkan proses pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah saksi sekaligus korban yang telah terdata mencapai 145 orang. Total kerugian yang ditaksir dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum. Menurutnya, penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan maksimal.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses pemberkasan terus berjalan," ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto, 8 Juli 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum memberikan keterangan agar segera melapor kepada penyidik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung kelengkapan proses penyidikan dan memperkuat pembuktian dalam perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.
Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas setiap kegiatan investasi melalui otoritas yang berwenang sebelum menanamkan dana, sehingga dapat terhindar dari risiko kerugian di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....