Polres Kaur Pastikan Penyidikan Terhadap YN Berlanjut usai Putusan Praperadilan

  • 04 Apr 2026 00:24 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Pengadilan Negeri Bintuhan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersangka YN (54) terkait status penetapannya dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur. Putusan hakim tersebut memerintahkan pihak penyidik untuk segera mengeluarkan YN dari Rumah Tahanan Polres Kaur demi hukum.

Meskipun status penahanannya dibatalkan, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono melalui Kasat Reskrim polres Kaur AKP Tomson Sembiring menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali YN sebagai tersangka. Proses hukum terhadap dirinya dipastikan tetap berjalan secara berkesinambungan seiring dengan pengumpulan alat bukti tambahan yang diperlukan oleh petugas.

"Putusan praperadilan ini tidak serta-merta menghentikan perkara, melainkan hanya mengoreksi prosedur administrasi penahanan. Penyidik tetap fokus melengkapi alat bukti agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap untuk tahap selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini kepolisian juga masih terus melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya berinisial IK yang hingga kini keberadaannya belum diketahui. Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti pakaian korban dan dokumen identitas guna memperkuat konstruksi hukum di persidangan nanti.

Pihak penyidik mengonfirmasi bahwa berkas perkara untuk empat tersangka lainnya, yakni IS, PR, NR, dan WR, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur. Sementara itu, berkas milik YN sedang dalam proses pelengkapan syarat formil agar dapat segera diserahkan kembali kepada jaksa penuntut umum.

Polres Kaur menyatakan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional hingga ke meja hijau. Upaya maksimal terus dilakukan demi menjamin keadilan bagi korban yang masih di bawah umur serta memberikan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Kaur.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....