Barang dan Jasa yang Akan Terkena PPN 12%

  • 07 Jan 2025 21:11 WIB
  •  Bintuhan

KBRN, Bintuhan : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Mulai tahun 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyelaraskan tarif dengan standar internasional.

Berikut adalah kategori barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%:

1. Barang Kena Pajak (BKP)

Barang yang dikenakan PPN meliputi:

- Barang hasil industri: Pakaian, peralatan elektronik, kendaraan bermotor, furnitur, dan sebagainya.

- Barang impor: Semua barang yang diimpor ke Indonesia, kecuali yang dibebaskan PPN.

- Barang mewah: Seperti perhiasan, produk fesyen premium, dan barang eksklusif lainnya.

2. Jasa Kena Pajak (JKP)

Beberapa contoh jasa yang terkena PPN:

- Jasa konstruksi: Pembangunan dan renovasi bangunan.

- Jasa konsultan: Termasuk konsultan hukum, pajak, atau bisnis.

- Jasa transportasi: Transportasi antar kota atau antar negara, kecuali transportasi umum tertentu yang dibebaskan pajak.

- Jasa penyewaan: Penyewaan properti, kendaraan, atau alat berat.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dan kebutuhan pokok, beberapa barang dan jasa tetap bebas dari PPN, seperti:

Barang Bebas PPN

- Barang kebutuhan pokok: Beras,Gula, Garam, Minyak goreng curah, Daging segar.

- Barang hasil pertanian tertentu: Hasil panen seperti sayuran, buah-buahan, atau tanaman pangan lainnya.

- Barang strategis: Barang seperti buku pelajaran, alat bantu kesehatan (kursi roda, kacamata), dan obat-obatan tertentu.

Jasa Bebas PPN

- Jasa pendidikan: Sekolah, perguruan tinggi, dan pelatihan kejuruan.

- Jasa kesehatan: Pelayanan medis, dokter, rumah sakit, dan klinik.

- Jasa keagamaan: Pelayanan yang diberikan oleh lembaga keagamaan.

- Jasa sosial: Pelayanan sosial oleh lembaga pemerintah atau organisasi nirlaba.

- Jasa transportasi umum: Bus kota, kereta api, dan transportasi umum darat atau laut lainnya.

Pemerintah juga menerapkan PPN Final dengan tarif khusus untuk kategori tertentu, seperti:

- Barang mewah: PPN tambahan untuk barang seperti kapal pesiar, jet pribadi, atau kendaraan sport.

- UMKM: Usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet tertentu dikenakan tarif final yang lebih rendah.

Penerapan tarif PPN 12% mulai 2025 mencakup sebagian besar barang dan jasa konsumsi. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian pada barang kebutuhan pokok dan jasa yang dianggap strategis untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara upaya meningkatkan penerimaan negara dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi Berita