Polres Kaur Ungkap Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan.

  • 11 Mei 2026 19:47 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Polres Kaur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kaur dan mengamankan empat orang tersangka. Hal itu di ungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Polres Kaur, Senin (11/5/2026).

Kegiatan rilis dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nanuk Irawan serta Kasi Humas IPTU Slamet Ambyah. Dan dihadiri sejumlah personel serta awak media.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Kaur mengamankan empat tersangka. Para tersangka tersebut masing-masing berinisial MR als TT, RM als PD, TR dan DS.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 13 paket narkotika jenis sabu, alat hisap atau bong, kaca pirek, plastik klip bening, korek api, uang tunai, beberapa unit telepon genggam. Selain itu juga mengamankan dua unit sepeda motor.

Kasus ini terungkap pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.40 WIB di Desa Padang Genteng dan Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan. Awalnya, petugas mengamankan MR als TT yang kedapatan menyimpan 11 paket sabu di dalam dompet warna cokelat merek Reven yang dibungkus plastik klip bening. Dari hasil pemeriksaan, MR als TT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RM als PD.

Menindaklanjuti pengakuan itu, petugas melakukan penggerebekan di kediaman RM als PD di Desa Kepala Pasar. Dari hasil penggerebekan menemukan dua paket sabu beserta seperangkat alat hisap dan perlengkapan lainnya.

Kapolres Kaur menjelaskan, modus operandi RM als PD yakni menyediakan lokasi atau lapak untuk transaksi dan penggunaan sabu. Tersangka juga menawarkan narkotika kepada calon pembeli dengan istilah “mau obat ganteng nggak”, baik untuk digunakan di lokasi maupun dibawa pergi.

Kapolres Kaur menyampaikan dua tersangka, yakni MR als TT dan RM als PD dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. “Sementara TR dan DS dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi,” ujar AKBP Alam Bawono.

Ia menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kaur serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....