Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan PKL di Jalan Meranti Demi Kelancaran Lalu Lintas
- 15 Apr 2026 22:29 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID,Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah pada Rabu malam, 15 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Penertiban dilakukan di Jalan Meranti, tepatnya di depan Universitas Dehasen.
Petugas mendapati sejumlah PKL masih berjualan di atas trotoar serta meletakkan barang dagangan di fasilitas umum. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, sekaligus menghambat hak pejalan kaki. Selain itu, aktivitas PKL juga memicu parkir kendaraan di badan jalan, khususnya di kawasan simpang empat dekat lampu pengatur lalu lintas.
Hal ini berdampak pada terganggunya arus kendaraan dan menimbulkan kemacetan di lokasi tersebut. Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat M Situmorang mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendekatan persuasif dengan menemui langsung para pedagang dan memberikan teguran.
“Kami mengingatkan agar para pedagang tidak menggunakan trotoar untuk berjualan, karena itu melanggar aturan dan merugikan masyarakat luas,. Berjualan di tempat yang semestinya” ujarnya.
Satpol PP juga mengimbau para PKL untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Penataan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....