Nyawa Anak Jadi Taruhan: Fenomena Pengendara di Bawah Umur Kian Mengkhawatirkan

  • 19 Jul 2026 11:29 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bengkulu - Fenomena anak di bawah umur yang bebas mengendarai sepeda motor di jalan raya kini berada dalam titik yang sangat mengkhawatirkan. Pemandangan anak-anak berseragam sekolah tanpa helm yang meliuk-liuk di tengah padatnya lalu lintas seolah telah menjadi pemandangan biasa yang normal.

Berdasarkan data Korlantas Polri, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang melibatkan anak dan remaja sebagai pelaku maupun korban masih terus menempati kurva yang tinggi. Kurangnya pengawasan dari lingkungan terdekat dinilai menjadi faktor utama mengapa angka pelanggaran fatal ini terus berulang di jalan raya.

Secara psikologis, anak-anak di bawah usia 17 tahun belum memiliki kematangan emosi yang stabil untuk mengambil keputusan cepat saat menghadapi situasi darurat. Ketidakstabilan emosi inilah yang kerap memicu mereka untuk berkendara secara ugal-ugalan dan abai terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Dampak dari pembiaran ini tidak main-main karena sudah terlalu banyak kasus kecelakaan maut yang berakhir dengan luka berat hingga hilangnya nyawa anak. Tidak jarang, tindakan tidak bertanggung jawab ini juga ikut menyeret pengguna jalan lain yang tidak bersalah menjadi korban fatalitas.

Pihak kepolisian sendiri terus mengencangkan tindakan tegas di lapangan melalui operasi lalu lintas berkala demi menekan angka pelanggar cilik ini. Namun, penegakan hukum di jalan raya dipastikan tidak akan pernah cukup jika hulu dari masalah ini tidak segera dibenahi oleh masyarakat.

Oleh karena itu, peran aktif dan ketegasan orang tua di rumah menjadi benteng pertahanan paling krusial untuk menghentikan kebiasaan berbahaya ini. Orang tua harus berani mengatakan "tidak" saat anak meminta kunci motor dan mulai mengalihkan fasilitas ke transportasi umum demi keselamatan bersama.

Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat mengakhiri rasa maklum dan menyadari bahwa memberi motor kepada anak di bawah umur sama saja dengan mengantarkan mereka ke bahaya. Mari bersama-sama lindungi masa depan generasi muda dengan tidak membiarkan mereka memegang kendali mesin yang bisa merenggut nyawa kapan saja.

Sumber

Korlantas Polri (Data Statistik Kecelakaan & Operasi Zebra): Mengenai tingginya angka kecelakaan remaja serta regulasi batas usia minimal pembuatan SIM (17 tahun) berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....