Kementrian Agama Kabupaten Kaur Tetapkan Besaran Zakat Tiga Tingkatan

  • 27 Feb 2026 15:18 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur resmi menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah Kabupaten Kaur tahun 1447 H/2026 M. Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat yang digelar di Aula Moderasi Kementerian Agama Kabupaten Kaur Jumat, 27 Febuari 2026.

Keputusan penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah bersama yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Kantor Urusan Agamanya (KUA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhamadiyah, Baznas serta Kepala Madrasah kabupaten Kaur.

PLT Kepala Kemenag Kabupaten Kaur, Nupajarmansyah menjelaskan, Hasil rapat menetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2026 dibagi menjadi tiga katagori sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Adapun rinciannya bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas premium seperti raja lele, manggis, diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebesar Rp.40.000 ribu per jiwa. Untuk masyarakat mengkonsumsi beras kualitas menengah seperti IR, wai putih dan sejenisnya ditetapkan sebesar zakat Rp.35.000 ribu per jiwa, sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras seperti beras Bulog atau SPHP, besaran zakat fitrah sebesar Rp.30.000 ribu per jiwa

" Bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan telah kita tetapkan bersama ini disesuaikan dengan kondisi harga beras di pasaran saat ini. Penentuan besaran zakat fitrah ini mengacu pada harga beras yang beredar di masyarakat, sehingga diharapkan lebih adil dan sesuai dengan kemampuan serta kebiasaan konsumsi masyarakat," ucapnya

Selain dalam bentuk uang (qimah), masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 10 canting atau setara sekitar 2,5 kilogram per jiwa. Ketentuan ini disesuaikan dengan ketetapan syariat serta kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat.

" Kita berharap setalah Penetapan besaran zakat fitrah tahun 2026 masyarakat kabupaten kaur dapat mempedominya sesuai ketentuan. Untuk ketetapan bahwa zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 H/2026 M," tuturnya

Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Kaur Martin Yusup mengingatkan masyarakat kaur agar menunaikan zakat fitrah sesuai dengan jenis beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini disampaikan sebagai upaya menjaga kesesuaian pelaksanaan zakat dengan ketentuan syariat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

" Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi kita setiap Muslim , sehingga penunaian zakat harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Untuk itu besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ditunaikan / disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing keluarga setiap hari," tuturnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....