Kanwil Kemenkumham Apresiasi Pemkab Kaur Atas Dukungan Pembentukan Posbakum

  • 26 Feb 2026 20:16 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kaur atas komitmen dan dukungan penuh dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Kaur. Apresiasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Tongam Renikson Silaban, S.H., M.H. Pada Rabu, 25- Febuari- 2026.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kaur, khususnya Bupati Kaur, atas komitmen dan dukungan nyata dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan. Ini merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan layanan bantuan hukum gratis yang tersedia pada pengadilan tingkat pertama, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Posbakum dibentuk berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 guna menjamin akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui Posbakum, lanjutnya, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, advis hukum, hingga bantuan pembuatan dokumen hukum seperti gugatan atau permohonan. Selain itu, Posbakum juga memberikan pendampingan hukum dalam perkara litigasi maupun non-litigasi.

“Posbakum ini adalah upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan kelurahan. Dalam perkara non-litigasi, Posbakum dapat memberikan saran, rekomendasi, serta jalan keluar terbaik melalui mediasi, sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa harus ke pengadilan,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....