Safari di Masjid As - Sholihin Desa Geramat
- 05 Mar 2026 11:19 WIB
- Bintuhan
RRI. CO. ID, Bintuhan - Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP, melaksanakan Safari Ramadan 1447 Hijriah ke Masjid Sholihin, Desa Geramat, Kecamatan Kinal, Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Kaur yang dilaksanakan secara berkelanjutan di sejumlah kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kaur mengatakan, kehadirannya bersama jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur merupakan bentuk keseriusan dalam menyerap aspirasi warga secara langsung di lapangan. Sekaligus kegiatan ini sebagai wadah silaturahmi Pemkab Kaur bersama masyarakat.
" Safari Ramadan ini bukan sekadar agenda silaturahmi di bulan suci, tetapi juga menjadi wadah kami mendengar langsung berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa. Dengan turun langsung ke lapangan, pemerintah daerah dapat mengetahui kondisi riil serta segera menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan warga," ucapnya
Kemudian dalam kesempatan tersebut Bupati juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2025 yang ditargetkan tuntas pada 2026. Ia menegaskan bahwa penertiban tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak dan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
" Kita mintak kepada masyarakat utamanya Pemerintahan desa mendukung perda ternak, dengan cara menghimbau dan rutin mengingatkan masyarakat yang memiliki hewan ternak agar di kandangkan atau tidak dilepas liarkan. Sebab masyarakat harus mengetahui perda terbaru sanksi atau denda bagi hewan ternak terjaring satpol pp tergolong tinggi maka itu untuk menjadikan perhatian bagi warga kita memiliki hewan ternak,"tuturnya
Sementara itu Camat Kinal Janhar Sudianto, S.Sos yang menyampaikan perkembangan sejumlah program di wilayahnya. Terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang ternak, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh desa di Kecamatan Kinal. Namun, diakui masih ada desa yang belum sepenuhnya melaksanakan perda tersebut.
" Saya laporkan kepada Bupati kaur terkait Perda ternak telah kita sampaikan kepada masyarakat terkait Perda termasuk sanksi bagi pemilik ternak yang terjaring satpol PP. Namun masih ada masyarakat yang belum mematuhi perda tersebut," ucapnya
Lebih lanjut Janhar menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah desa agar konsisten menerapkan Perda tentang ternak demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut telah disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata sistem pemeliharaan ternak agar tidak merugikan warga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....