Polres Supiori Hentikan Penyelidikan Penyalahgunaan Dana Rujukan Dinkes

  • 04 Okt 2025 09:34 WIB
  •  Biak

KBRN, Biak : Polres Supiori mengadakan press rilis dengan awak media, terkait penghentian penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Rujukan Tahun 2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori senilai Rp.1,3 Miliar.

"Kasus dugaan dinkes Supiori ini kami hentikan karena tidak terdapat kerugian negara alias sudah dikembalikan Pada Kas Daerah Kabupaten Supiori karena dana tersebut tidak terpakai,"ujar Kapolres Supiori Kompol Ferdinan B Maasawet, S.I.K.,M.H Jumat,(3/10/2025)

Kapolres Supiori Kompol Ferdinan mengemukakan, kasus tersebut dihentikan disesuaikan petunjuk gelar perkara Polda Papua, BPK dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Apip Inspektorat Kabupaten Supiori, karena telah dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Papua disertai bukti penyetoran sebanyak dua kali olah pihak dinkes supiori.

Ia menyebut, lembar bukti setoran pertama dilakukan pada 15 Mei 2025 dengan nilai sebesar Rp.597 juta, kemudia selang satu hari dilakukan penyetoran ke-dua sebesar Rp. 703 juta dengan demikian total keseluruhan dana untuk kegiatan rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori yang dikembalikan sebesar Rp.1,3 Milir.

Menurut Kapolres Supiori Kompol Ferdinan B Maasawet, dengan dikembalikannya dugaan penyalahgunaan dana pada Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori tersebut, maka kasus ini tidak dinaikan ke tingkat selanjutnya alias dihentikan.

“Untuk tindak laporan ini kami hentikan, karena unsur kerugian negara sudah dikembalikan, bahkan sudah sesuai aturan, karena ini kan kita koordinasi dengan inspektorat dan pemerintah sesuai bukti penyetoran yang mereka serahkan kepada kami,” ujarnya

Kapolres Supiori Kompol Ferdinan B Maasawet mengatakan pengembalian uang Negara secara keseluruhan juga patut diapresiasi.

Ia menegaskan, hingga berita ini di turunkan penyelidikan dugaan penyalagunaan dana otsus pada Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori resmi dihentikan seksi tipikor satreskrim Polres Supiori.

Rekomendasi Berita