Kejari Biak : Faktor Sosial Budaya-Politik Jadi Penyebab Korupsi
- 22 Jan 2025 12:57 WIB
- Biak
KBRN, Biak : Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor mengungkap berbagai faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Faktor tersebut mulai dari aspek sosial budaya hingga politik.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor, Rizky Adrian saat berbincang dalam program Jaksa Menyapa di RRI, Selasa (21/5/2025).
"Salah satu faktor eksternal adalah sosial budaya, di mana praktek pemberian uang pelicin sudah dianggap lumrah di masyarakat. Padahal, kebiasaan memberikan uang pelicin saat mengurus layanan di kantor pemerintahan termasuk tindak pidana korupsi," ujar Rizky.
Faktor ekonomi juga berperan penting terutama saat merasa kekurangan secara finansial, seseorang bisa nekad melakukan berbagai cara untuk meningkatkan ekonominya, termasuk korupsi. Selain itu, dampak dari lemahnya pengawasan dalam organisasi dan role model yang kurang baik turut memberikan dampak tindakan korupsi.
"Faktor politik juga tidak bisa diabaikan. Dalam pemerintahan, ada benturan kepentingan politik yang bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan," katanya.
Rizky menjelaskan, tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, ada tujuh kategori tindak pidana korupsi yaitu mencakup kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, gratifikasi, dan benturan kepentingan.
"Untuk kerugian keuangan negara, kami menggunakan pasal 2 dan pasal 3 dalam penegakan hukumnya. Setiap kategori memiliki unsur-unsur khusus yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Terkait sanksi, Rizky mengatakan pelaku korupsi terancam tiga jenis pidana.
"Pidana pokok berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa hukuman mati. Pidana denda berkisar antara Rp50 juta hingga Rp2 miliar," ucapnya.
"Ada juga pidana tambahan berupa perampasan aset dan pidana uang pengganti. Seperti yang kita lihat, Kejaksaan RI telah menyita berbagai aset seperti hotel, mal, mobil Ferrari, dan barang mewah lainnya untuk dilelang. Hasil lelang akan diserahkan ke negara," katanya,menambahkan.
Ia berharap, beratnya sanksi dapat menjadi peringatan bagi semua pihak.
"Dengan ancaman pidana yang begitu berat, jangan pernah tergoda untuk melakukan korupsi," ujarnya.
Kejari Biak Numfor terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari tindak pidana korupsi.