Bantahan Menkeu Soal Pajak Jalan Tol dan Pajak Orang Kaya
- 25 Apr 2026 00:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengenakan pajak baru sampai kondisi perekonomian masyarakat membaik
- Menkeu menegaskan hal tersebut untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat soal rencana pemerintah mengenakan pajak baru berupa pajak jalan tol dan pajak untuk orang kaya
- Menurutnya, percuma menaikkan pajak orang kaya, pajak tol tapi banyak bisnis yang berhenti. “Saya yang akan rugi,” ucap Menkeu.
Video
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengenakan pajak baru sampai kondisi perekonomian masyarakat membaik. Menkeu menegaskan hal tersebut untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat soal rencana pemerintah mengenakan pajak baru.
“Katanya kita akan mengenakan pajak untuk orang kaya, pajak jalan tol, wah … macem-macem, nakut-nakutin oranglah,” kata Menkeu Purbaya dalam media briefing di gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) di Jakarta, Jumat, 24 April 2026. Menurutnya, isu tersebut tidak sepenuhnya benar.
“Jadi posisi kita tidak berubah, tidak akan mengenakan pajak sampai perekonomian dianggap cukup baik. Serta daya beli masyarakat juga sudah cukup kuat, itu patokannya,” ujar Menkeu menegaskan.
Menurutnya, percuma menaikkan pajak orang kaya, pajak tol tapi banyak bisnis yang berhenti. “Saya yang akan rugi,” ucap Menkeu.
Wacana pengenaan pajak jalan tol dan pajak untuk orang kaya muncul ke permukaan, dan ramai menjadi pembicaraan. Kedua jenis pajak itu masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2025-2029.
Renstra DJP menyebutkan mekanisme pemungutan pajak pertambahan Nilai atau PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada tahun 2028. Pengenaan pajak tersebut sebagai perluasan basis pajak untuk keadilan.
Sedangkan pajak untuk orang kaya dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Setelah pemberitaan ramai di media, Direktorat Jenderal Pajak mengklarifikasi.
DJP mengatakan bahwa pajak tersebut utamanya pajak jalan tol masih dalam tahap perencanaan kebijakan. Rencana itu belum menjadi ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....