DJP Sebut Pengenaan Pajak atas Jalan Tol Masih dalam Perencanaan
- 23 Apr 2026 10:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku
- Wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol, memang termasuk dalam agenda perluasan basis pajakdalam dokumen perencanaan strategis DJP tahun 2025 dan 2029
- Apabila kebijakan pengenaan PPN atas jalan tol diberlakukan, akan melalui proses komprehensif dan hati-hati
Video
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara menyusul ramainya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol. Menurut DJP, hal tersebut masih dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
"Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Sehingga belum ada perubahan perpajakan yang diterapkan di masyarakat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti dalam video penjelasan yang diberikan ke media, Rabu, 22 April 2026.
Inge mengatakan, wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol, memang termasuk dalam agenda perluasan basis pajak. Agenda tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan strategis DJP tahun 2025 dan 2029.
Pencantumannya, lanjut Inge, lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan. Khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional dan menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis saja.
Apabila kebijakan pengenaan PPN atas jalan tol diberlakukan, akan melalui proses komprehensif dan hati-hati. "Selain itu, untuk mendukung kebelanjutan fisik dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur," ucap Inge.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....