KemenEKRAF Finalisasi Pedoman untuk Pekerja Jasa Kreatif
- 31 Mar 2026 11:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KemenEKRAF susun aturan untuk pekerja sektor jasa kreatif
- Aturan tersebut disusun untuk mencegah pekerja sektor EKRAF terjerat kasus seperti Amsal Sitepu
Video
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif tengah menyusun aturan yang akan jadi pedoman khusus untuk pekerja di sektor jasa kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjelaskan, aturan pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan unuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Yanyan Kepstyan, Bendahara Umum dari Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia, mengaku mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian EKRAF. Menurut Yanyan, pekerjaan industri kreatif melibatkan banyak faktor yang perlu diakomodasi sehingga semua pihak bisa tumbuh bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....