Konstitusi Baru Kazakhstan Pangkas Masa Jabatan Presiden

  • 19 Mar 2026 23:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kazakhstan mengadopsi konstitusi baru yang akan berlaku penuh pada 1 Juli 2026
  • Konstitusi ini memangkas masa jabatan presiden hanya satu periode tunggal
  • Konstitusi baru menganut sistem “unikameral” (satu kamar) yang disebut “Kurultai”
Video

RRI.CO.ID, Jakarta - Minggu, 15 Maret 2026 rakyat Kazakhstan berpartisipasi dalam referendum republik bersejarah untuk mengadopsi konstitusi baru. Reformasi ini menandai transformasi komprehensif sistem politik, model pemerintahan, dan kerangka nilai negara.

Konstitusi baru akan memicu transisi politik penuh mulai 1 Juli 2026. Termasuk, berakhirnya masa jabatan parlemen saat ini dan penataan ulang komprehensif model pemerintahan negara.

Salah satu hal yang diatur di dalam konstitusi baru yaitu mengenai masa jabatan presiden. Seorang presiden nantinya hanya memiliki masa jabatan satu periode tunggal yaitu selama 7 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....