Permenkomdigi Turunan PP Tunas Diterbitkan, Tunda Anak Akses Platform Digital
- 06 Mar 2026 20:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Video
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) nomor 9 tahun 2026. Peraturan ini, merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau yang disebut PP Tunas.
Menkomdigi mengatakan, dengan diterbitkannya aturan tersebut, maka penundaan akses akun anak dibawah usia 16 tahun mulai berlaku. Kebijakan ini ditegaskannya, sebagai komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dj ruang digital.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya dalam video konferensi persnya, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut, memiliki tujuan yang jelas dan sangat penting. Tidak hanya untuk melindungi anak dari ancaman kejahatan digital, namun untuk melindungi anak dari paparan negatif ruang digital.
Seperti dirincikan Menkomdigi, paparan anak terhadap konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Sejumlah persoalan itu diungkapkannya, menjadi kekhawatiran para orang tua, di tengah perkembangan teknologi digital saat ini.
Dengan telah diterbitkannya Permenkomdigi nomor 9 tahun 2026 ini, maka platform digital anak akan mulai dinonaktifkan. Meski dilakukan secara bertahap, namun Meutya menyebut pengnonaktifan tersebut dilakukan pada seluruh platform digital tingkat risiko tinggi.
"Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan. Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," ujarnya.
Menkomdigi lebih lanjut menuturkan, bahwa kebijakan ini pastinya akan membuat para orang tua tidak nyaman. Akan tetapi ia menegaskan bahwa langkah ini harus ditempuh, untuk menjamin masa depan anak-anak bangsa.
"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," imbuh Menkomdigi.