Asdamindo: 31,78 Persen Penduduk Indonesia Minum Air Isi Ulang
- 27 Jun 2024 07:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Bandung: Air minum yang bersih dan higienis telah menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di perkotaan, di tengah ketersediaannya sumber baku air bersih yang semakin langka. Depot Air Minum (DAM) pun menjadi salah satu alternatif penyedia dan menjadi bisnis yang terus tumbuh.
Data Kementerian Perindustrian tahun 2023 menyebutkan, 31,87% penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum. Hingga kuartal pertama 2024, terdapat 78.378 depot air minum di Indonesia.
Namun dari jumlah tersebut, baru 53,261 yang layak HSP dan baru 1.755 yang memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS). Umumnya usaha depot air minum berbentuk Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara perorangan.
Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian mengungkapkan, lingkup permasalahan usaha DAM mencakup tempat dan konstruksi tempat usaha, bahan baku, mesin dan peralatan. Selain itu juga, izin usaha, penyimpanan dan penjualan dan keterampilan karyawan.
Mengingat pentingnya kualitas air baku dan standar kebersihannya bagi konsumen, diperlukan seperangkat aturan dan standar guna melindungi keamanan konsumen. Dalam jangka panjang, standar pengelolaan bisnis DAM yang baik, juga mampu menjamin keberlangsungan usaha.
Untuk itu, Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia (Asdamindo) menggelar seminar dan pelatihan soal bisnis depot air minum, di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (26/6/2024).
Ketua Asdamindo, Erik Garnadi mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota dalam mengelola bisnis depot air minum. Sehingga, ke depannya bisnis ini berorientasi pada keamanan dan perlindungan konsumen yang makin cerdas dan kritis.
Sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas air. Saat ini, pengusaha depot air minum harus memiliki izin sertifikat layak higiene dan sanitasi dari pemerintah. "Data yang kita miliki, baru sekitar 2 persen yang sudah memiliki izin tersebut. Sisanya 98 persen belum memiliki izin," kata Erik.
Dengan adanya standar pengelolaan usaha DAM, masyarakat sehat terhindar dari penyakit bawaan dari air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan.
Sementara, Amiruddin Sagala dari Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, dalam paparannya mengatakan, tingkat resiko depot air minum ini menengah tinggi. Hal itu dikarenakan DAM berkaitan dengan pangan yang dikonsumsi, dalam hal ini diminum langsung oleh konsumen.
Dalam Kepmenperindag No 651 Tahun 2004 Pasal 7 telah diatur tata cara penjualan di depot air minum. Terkait pengawasan, pada Pasal 9 memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur, bupati atau wali kota untuk melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengawasan di daerah sesuai wilayah kerjanya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berupa sanksi administratif teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu terdapat juga sanksi pidana baik yang diatur dalam UU konsumen maupun Undang Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bila terjadi pemalsuan, maupun penggunaan merek pihak lain.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat menjelaskan, industri AMDK dan usaha depot air minum memiliki kesamaan. Yakni, menyediakan produk air minum yang higienis dan berkualitas dan memberikan jaminan perlindungan keamanan pangan bagi konsumen.
Namun, berbeda dengan usaha DAM, industri AMDK wajib mematuhi setiap peraturan pemerintah terkait standar keamanan dan mutu produk serta proses produksinya dari hulu ke hilir.