Karhutla Perlu Pencegahan Struktural Bukan Sekadar Respons Represif RI
- 03 Okt 2026 01:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dinilai masih mengutamakan pendekatan represif daripada pencegahan. Pemangku kepentingan mendorong pencegahan struktural, kepastian tata kelola lahan, serta kolaborasi lintas sektor untuk memutus siklus ekologis.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian bertajuk Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla. Diskusi berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Oktober 2026.
Diskusi menghadirkan Soewarso, Dr. Petrus Gunarso, Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc., Mukti Sardjono, serta Dr. Sadino. Para narasumber membahas pencegahan, penanganan, kepastian hukum, serta kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha menghadapi karhutla.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Soewarso, menyebut karhutla merupakan dampak persoalan mendasar sosial-ekonomi masyarakat. “Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama,” kata Soewarso dalam diskusi tersebut kepada para peserta.
Menurut Soewarso, penggunaan api untuk membuka lahan dianggap murah, cepat, sekaligus menjadi tradisi membersihkan hama masyarakat. Ia juga menyoroti banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang yang jelas.
Untuk meningkatkan kewaspadaan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh anggota. APHI juga mengundang para pakar kebakaran untuk melakukan sosialisasi serta diskusi mengenai pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Pakar Kehutanan, Dr. Petrus Gunarso, memperkuat analisis tersebut menggunakan data spasial berbasis Sipongi, tutupan sawit, dan kawasan hutan. Berdasarkan presentasinya, 84 persen titik panas berada di luar perkebunan sawit terkelola atau kawasan non-managed dan open access.
Sebanyak 16 persen titik panas terdeteksi pada perkebunan yang dikelola secara formal, berdasarkan analisis data spasial tersebut. Petrus membandingkannya dengan Sarawak, Malaysia, yang memiliki kejelasan hak milik dan tata ruang lebih tegas.
Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan mencatat 28.692 titik panas sepanjang September 2026. Lima provinsi dengan titik panas tertinggi ialah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Papua Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc., mengingatkan hotspot memerlukan verifikasi faktual lapangan. “Titik panas adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan,” kata Bagus dalam pemaparannya.
Pemerintah menerapkan penanggulangan karhutla berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020. Kementan juga membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, membentuk Kelompok Tani Peduli Api, serta mewajibkan pemegang izin memenuhi standar.
Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menyoroti penerapan strict liability yang dinilainya perlu mempertimbangkan kondisi geografis. “Dalam aspek pidana memang denda 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun,” tegas Sadino saat menjelaskan persoalan tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, menyebut seluruh 751 perusahaan anggota memenuhi kualifikasi sarana penanggulangan bencana. “Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” ucap Mukti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....