Mengenal Perbedaan Satpol PP dan Pamong Praja
- 08 Sep 2026 16:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Satpol PP dan Polisi Pamong Praja memiliki pengertian yang berbeda meskipun namanya mirip dan sering dianggap sama.
- Perbedaan utama kedua institusi terletak pada kedudukan dan tugas yang dijalankan dalam struktur pemerintahan daerah.
- Pemahaman yang tepat tentang perbedaan keduanya penting untuk memahami mekanisme dan fungsi lembaga pemerintah daerah dengan benar.
RRI.CO.ID, Jakarta — Istilah Pamong Praja dan Satpol PP sering terdengar dalam urusan pemerintahan daerah. Karena namanya mirip, keduanya juga sering dianggap sebagai hal yang sama.
Padahal, Satpol PP dan Polisi Pamong Praja memiliki pengertian yang berbeda. Perbedaan tersebut terutama terlihat dari kedudukan dan tugas yang dijalankan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP merupakan perangkat daerah. Sederhananya, Satpol PP adalah satuan atau organisasi pemerintah daerah yang menjalankan tugas tertentu.
Tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Satpol PP juga bertugas menjaga ketertiban umum, ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Lalu, siapa yang disebut Polisi Pamong Praja? Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan memiliki tugas serta wewenang sesuai aturan.
Dengan kata lain, Satpol PP adalah satuannya, sedangkan Polisi Pamong Praja adalah anggota yang bekerja di dalam satuan tersebut. Keduanya memang berkaitan erat, tetapi istilahnya tidak memiliki arti yang sama.
Dalam menjalankan tugas, anggota Polisi Pamong Praja dapat terlibat dalam penegakan aturan daerah. Mereka juga dapat membantu menjaga ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat.
Satpol PP juga tidak hanya melakukan penertiban. SIP POLPP mencatat bahwa Satpol PP melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai aturan daerah.
Selain itu, Satpol PP dapat menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai gangguan ketertiban umum. Mereka juga mendorong masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Lalu, bagaimana dengan istilah Pamong Praja? Istilah tersebut lebih sering digunakan dalam konteks kepamongprajaan dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
Kepamongprajaan berkaitan dengan kemampuan aparatur dalam menjalankan pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, istilah tersebut tidak bisa langsung disamakan dengan Satpol PP.
Kesamaan istilah dalam nama Satpol PP memang mudah membuat masyarakat bingung. Namun, setelah dibedakan, kita bisa melihat bahwa Satpol PP merupakan perangkat daerah dengan tugas khusus dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan daerah.
Sementara itu, Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP yang menjalankan tugas tersebut. Jadi, menyebut Satpol PP dan Polisi Pamong Praja sebagai dua hal yang sama juga kurang tepat.
Pemahaman ini penting karena istilah pemerintahan sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengetahui perbedaannya, masyarakat dapat lebih mudah memahami siapa yang bertugas dan apa kewenangannya ketika berhadapan dengan Satpol PP. (Rahmania Ulfah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....