Satpol PP Temukan Sejumlah Apartemen di Bekasi Jadi Tempat 'Check In' Anak Bawah Umur

  • 09 Jul 2026 02:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Satpol PP Kota Bekasi menemukan sejumlah apartemen digunakan sebagai tempat menginap anak-anak di bawah umur untuk kegiatan terlarang termasuk perzinahan, narkoba, dan LGBT.
  • Satpol PP mengeluarkan larangan komprehensif meliputi: melarang anak di bawah umur menyewa apartemen, melarang pasangan selingkuh, melarang LGBT, melarang narkoba dan senjata tajam, serta melarang sewa harian.
  • Pengelola apartemen diwajibkan mengumpulkan identitas semua penyewa sesuai jumlah orang yang menggunakan fasilitas untuk memastikan transparansi dan keamanan.

RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Satpol PP Kota Bekasi menemukan sejumlah apartemen di Kota Bekasi menjadi tempat check in atau menginap anak-anak di bawah umur. Temuan tersebut didapat saat mereka melakukan razia dalam rangka pengawasan apartemen di Kota Bekasi belum lama ini.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana mengatakan, fakta tersebut membuat pihak Satpol PP kaget. Oleh karenanya Satpol PP mengeluarkan larangan bagi pengelola apartemen menerima sewa anak di bawah umur.

Menurutnya, larangan tersebut dibuat sebab ditengarai anak-anak dibawah umur melakukan tindak penyalahgunaan apartemen. Mulai dari dugaan perzinahan maupun penggunaan narkoba hingga praktik Lesbian Gay Biseksual Trans Gender (LGBT).

"Karena diindikasi pelaku-pelaku tindakan seperti perzinahan, narkoba dan LGBT itu justru anak di bawah umur. Anak-anak yang lahir pada tahun 2013 dan 2014 itu banyak kita temukan saat melakukan razia," katanya, Rabu, 8 Juli 2026.

Nesan juga menegaskan, bahwa Satpol PP Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan tidak ada penyalgunaan fungsi apartemen. Oleh karena itu Satpol PP telah mengeluarkan sejumlah himbaun kepada para pengelola apartemen di Kota Bekasi.

Himbauan tersbeut meliputi, melarang anak di bawah umur menyewa apartemen, melarang pasangan selingkuh hingga pasangan yang terindikasi LGBT. Kemudian larangan membawa narkoba maupun senjata tajam.

"Kita sudah melakukan razia ke sejumlah apartemen belum lama ini. Bahkan kita sudah kumpulkan para pengelola apartemen di kantor kami, kurang lebih hingga tiga kali pertemuan," katanya.

Nesan mengatakan, Satpol PP juga mewajibkan agar pengelola apartemen mewajibakan penyewa apartemen menyerahkan identitas. Yakni sesuai jumlah orang yang menggunakan fasilitas apartemen.

"Kalau apartemen yang menginap tiga orang, tiga-tiganya harus menyerahkan identitas. Jadi ketahuan siapa saja tamu di apartemen tersebut," katanya.

Selain itu, Satpol PP juga sudah melarang pengelola apartemen untuk menyewakan sewa apartemen harian. Karena ini merugikan pengelola hotel di Kota Bekasi yang selama ini dikenakan pajak oleh pemerintah daerah.

"Sewa harian kami larang, karena itu merugikan hotel-hotel di Kota Bekasi. Sebab hotel-hotel ini membayar pajak dan berkontribusi bagi pendapatan daerah sementara apartemen tidak," ujarnya, mengakhiri pembicaraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....