Anyaman Bambu Muntuk Berpeluang Raih Pelindungan Indikasi Geografis
- 03 Sep 2026 10:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenperin membahas potensi pelindungan IG Anyaman Bambu Muntuk yang memiliki reputasi nasional dan pasar internasional.
- Kemenperin menilai pelindungan IG dapat meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan manfaat ekonomi bagi perajin.
- Kemenperin mendampingi penyiapan Dokumen Deskripsi sebagai dasar pendaftaran pelindungan IG Anyaman Bambu Muntuk Bantul.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian membahas potensi pelindungan Indikasi Geografis (IG) untuk Anyaman Bambu Muntuk, Kabupaten Bantul. Produk dari Kelurahan Muntuk, Kecamatan Dlingo, tersebut memiliki reputasi di tingkat nasional dan mampu menembus pasar internasional.
Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Reni Yanita menyampaikan pembahasan potensi Anyaman Bambu Muntuk dilakukan melalui Sosialisasi dan FGD IG. Forum tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi karakteristik dan kualitas produk agar nantinya dapat diusulkan memperoleh pelindungan IG.
“Dalam kegiatan Sosialisasi dan FGD Indikasi Geografis, pembahasan diarahkan pada penguatan pemahaman mengenai potensi produk anyaman bambu di Kelurahan Muntuk. Produk tersebut memiliki reputasi di tingkat nasional bahkan mampu menembus pasar internasional,” ujar Reni dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan pelindungan Indikasi Geografis diberikan terhadap produk berkualitas dan berkarakteristik tertentu terkait wilayah geografis. Keterkaitan tersebut dapat dipengaruhi faktor alam, faktor manusia, maupun kombinasi keduanya.
“Indikasi Geografis mencerminkan identitas suatu daerah, termasuk tradisi, keterampilan, pengetahuan lokal, dan proses produksi yang berkembang di masyarakat. Pelindungan IG diharapkan meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing, dan memberikan manfaat ekonomi bagi para perajinnya,” ujar Agus.
Reni menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki potensi yang kuat dalam pengembangan Indikasi Geografis. Saat ini terdapat delapan produk IG terdaftar di DIY, dengan tiga produk berasal dari Kabupaten Bantul.
Ketiga produk tersebut ialah Batik Nitik Yogyakarta, Gerabah Kasongan Bantul, dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul. Reni mengatakan capaian tersebut menunjukkan Bantul memiliki pengalaman dan potensi yang kuat dalam pengembangan serta pelindungan IG berbasis produk kerajinan.
Kemenperin menyebut karakteristik dan ciri khas produk kerajinan tidak hanya ditentukan oleh bahan baku. Keterampilan, teknik produksi, motif, tradisi, serta pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi turut membentuk karakteristik produk.
Reni menekankan bahwa memperoleh sertifikat IG bukanlah tujuan akhir. Tantangan berikutnya ialah memastikan kualitas, reputasi, serta karakteristik produk tetap terjaga secara konsisten.
“ Oleh karena itu, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) memiliki peran penting. Untuk memastikan berjalannya pengawasan internal, mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi, standar kualitas, keterunutan produk, penggunaan label IG,” kata Reni.
Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menyampaikan FGD diharapkan menghasilkan rumusan sebagai dasar pendaftaran pelindungan IG Anyaman Bambu Muntuk Bantul. Ia mengatakan Kemenperin akan mendampingi proses penyiapan Dokumen Deskripsi sebagai salah satu persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran IG.
“Kami akan mendampingi proses penyiapan Dokumen Deskripsi yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran. Untuk itu, kami juga mengharapkan komitmen khususnya dari MPIG dan Pemerintah Kabupaten Bantul,” kata Yedi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....