Catatan Tata Kelola Rencana BLU Sektor Energi

  • 01 Sep 2026 00:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi dinilai perlu disertai kajian kelembagaan yang matang
  • Skema tersebut diharapkan dapat mendukung efisiensi tanpa menambah kompleksitas tata kelola sektor energi nasional
  • Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) sekaligus Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development Universitas Indonesia (RESSED UI), Ali Ahmudi mengatakan, karakteristik sektor energi

RRI.CO.ID, Jakarta - Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi dinilai perlu disertai kajian kelembagaan yang matang. Skema tersebut diharapkan dapat mendukung efisiensi tanpa menambah kompleksitas tata kelola sektor energi nasional.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) sekaligus Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development Universitas Indonesia (RESSED UI), Ali Ahmudi mengatakan, karakteristik sektor energi membutuhkan kepastian investasi. Termasuk transparansi, efisiensi, dan profesionalisme.

Menurut Ali, pembentukan BLU pada prinsipnya dapat menjadi salah satu pilihan dalam pengelolaan sektor energi. Namun, pembagian fungsi dan kewenangannya perlu dirancang secara jelas agar tidak terjadi penambahan rantai birokrasi dalam proses pengambilan keputusan.

“Jangan sampai BLU justru menjadi lapisan birokrasi baru yang membuat pengelolaan energi semakin kompleks dan inefisien. Sektor energi membutuhkan badan yang lincah, profesional, dan memiliki akuntabilitas yang jelas,” kata Ali, Selasa, 1 September 2026.

Ia menjelaskan, sektor energi merupakan kegiatan yang membutuhkan modal dan teknologi dalam skala besar. Karena itu, setiap desain kelembagaan perlu mempertimbangkan kemampuan merespons dinamika pasar sekaligus memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.

Ali juga menyoroti fleksibilitas pengelolaan keuangan yang menjadi salah satu karakteristik BLU. Menurutnya, fleksibilitas tersebut perlu dibarengi mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang memadai.

“Yang perlu ditanyakan bukan apakah BLU bisa dibentuk. Tetapi apakah BLU benar-benar menyelesaikan persoalan fundamental sektor energi,” ujarnya.

Selain aspek kelembagaan, Ali menilai pemerintah perlu memperhatikan hubungan BLU dengan badan usaha yang telah beroperasi di sektor energi. Pengaturan yang jelas diperlukan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi maupun memengaruhi persaingan usaha.

Menurutnya, kepastian mengenai ruang lingkup kewenangan, sumber pembiayaan, mekanisme pengawasan, serta hubungan dengan pelaku usaha menjadi penting. Hal tersebut juga diperlukan untuk menjaga kepastian investasi di sektor energi.

Ali menilai evaluasi terhadap skema BLU sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi administratif. Pemerintah juga perlu mengukur dampaknya terhadap efisiensi, biaya pengelolaan, pelayanan publik, investasi, dan keberlanjutan sektor energi.

“Kalau ujungnya justru membuat pengelolaan semakin birokratis, tidak efisien, membebani negara. Dan mengganggu mekanisme pasar, maka BLU bukan solusi, melainkan beban baru bagi sektor energi nasional,” ucapnya.

Meski demikian, Ali menilai skema BLU tetap dapat dipertimbangkan apabila pemerintah memandang kelembagaan tersebut diperlukan. Menurutnya, kajian mendalam dan desain tata kelola yang terukur menjadi penting agar pembentukannya dapat mendukung kepentingan publik, efisiensi, serta keberlanjutan sektor energi.

Ia menekankan, pembahasan BLU sektor energi perlu diarahkan pada tujuan utama pembentukannya. Dengan demikian, keberadaan lembaga tersebut nantinya dapat melengkapi tata kelola yang telah berjalan tanpa menciptakan tumpang tindih kewenangan maupun beban kelembagaan baru.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk badan layanan umum (BLU) baru. Ini untuk menjalankan fungsi pengadaan batu bara dan gas bagi kebutuhan pembangkit listrik nasional.

Menurut dia, BLU yang akan dioptimalkan untuk menjalankan fungsi tersebut sebenarnya sudah ada di lingkungan Kementerian ESDM. Adapun untuk sektor batu bara, BLU yang dimaksud adalah Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (Tekmira) dan untuk sektor minyak dan gas bumi adalah Lemigas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....