Penanganan Dugaan Korupsi Proyek PU Perlu Transparan
- 20 Agt 2026 00:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kejaksaan perlu menelusuri secara menyeluruh dugaan korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
- Penanganan perkara dinilai perlu dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti
- Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian PU Tahun Anggaran 2023
RRI.CO.ID, Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kejaksaan perlu menelusuri secara menyeluruh dugaan korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penanganan perkara dinilai perlu dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian PU Tahun Anggaran 2023. Perkara tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Abdul mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan penyelidik adalah memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
“Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan,” kata Abdul, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut dia, proses penyidikan selanjutnya harus diarahkan untuk mengetahui konstruksi perkara serta pihak yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka juga harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.
“Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya. Yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya,” ujarnya.
Abdul mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan terhadap seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi relevan mengenai suatu proyek. Jabatan seseorang, menurut dia, tidak menjadi penghalang bagi penegak hukum untuk meminta keterangan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
“Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya. Jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan,” ucapnya.
Diketahui Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis, 9 April 2026. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2023–2024 di lingkungan Kementerian PU.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB setelah penyidik tiba di lokasi pukul 14.00 WIB. Aparat datang membawa surat tugas dan perintah yang terbagi dalam tiga tim untuk menyasar sejumlah titik pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penggeledahan dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Termasuk ruang kerja Direktur Jenderal pada kedua unit tersebut.
“Penggeledahan di ruangan pada Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Termasuk Ruang Kerja Direktur Jenderal SDA dan cipta Karya, terkait penyedikan dugaan tindak pendana korupsi tahun anggaran 2023 dan 2024,” ujarnya usai penggeledahan di Gedung Utama, Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan di gedung utama Kementerian PU. Sejumlah ruangan penting turut diperiksa, termasuk ruang Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Jenderal.
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti. Berdasarkan dokumen tanda terima, turut diamankan laporan hasil audit investigatif terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan tahun anggaran 2023–2024.
Menurut Dapot, penyidikan masih berlangsung dan pihaknya masih mendalami barang bukti yang diamankan. “Ya sementara kita masih penggeledahan, sementara itu saja,” kata Dapot.
Penggeledahan ini berlangsung sekitar enam jam hingga pukul 20.30 WIB. Penyidik terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa dua koper yang diduga berisi dokumen penting.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....