Larangan yang Perlu Diperhatikan Bagi Orang yang Hendak Berkurban

  • 26 Mei 2026 14:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Umat Islam yang hendak berkurban dianjurkan tidak memotong rambut dan kuku selama periode tersebut.
  • Larangan berlaku bagi orang yang berkurban, bukan seluruh anggota keluarganya.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menjelang Iduladha, umat Islam yang berniat berkurban dianjurkan memahami beberapa larangan penting. Ketentuan ini berlaku sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Larangan utama bagi pekurban ialah tidak memotong rambut dan kuku selama periode tersebut. Anjuran ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW tentang kesempurnaan ibadah kurban.

Melansir Baznas.go.id, dalam hadits riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW melarang pekurban memotong rambut dan kuku. Larangan berlaku hingga hewan kurban selesai disembelih.

Imam Nawawi menjelaskan larangan ini berstatus sunnah muakkadah dan sangat dianjurkan diikuti. Meski dilanggar, kurban tetap sah dan tidak batal.

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban." (HR. Muslim no. 1977)

Sebagian ulama mazhab Hanbali memandang larangan tersebut bersifat wajib bagi pekurban. Karena itu, pelanggaran dianggap berdosa menurut pendapat tersebut.

Selain rambut dan kuku, pekurban juga dianjurkan tidak mengambil bagian tubuh lain. Contohnya ialah menghilangkan kulit mati secara sengaja tanpa kebutuhan mendesak.

Mayoritas ulama menyebut larangan dimulai sejak malam pertama Dzulhijjah. Waktunya dimulai setelah matahari terbenam pada akhir Dzulqa’dah.

Jika seseorang baru berniat berkurban setelah 1 Dzulhijjah, larangan dimulai sejak niat muncul. Dengan demikian, ketentuan ini bergantung pada adanya niat berkurban.

Ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin memperjelas penerapannya. Ketentuan ini berlaku bagi pekurban, bukan seluruh anggota keluarganya.

Selain larangan fisik, pekurban juga dianjurkan menjaga keikhlasan selama beribadah. Kurban harus dilakukan karena Allah SWT, bukan untuk mencari pujian.

Setelah penyembelihan, bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Daging, kulit, dan bagian lainnya harus didistribusikan sesuai syariat.

Pekurban juga tidak diperbolehkan membayar upah jagal menggunakan daging kurban. Upah penyembelih harus diberikan dari sumber lain di luar bagian dari hewan kurban itu sendiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....