PB Mathla'ul Anwar Tekankan Penguatan Pendanaan Pesantren
- 19 Mei 2026 03:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar periode 2026-2031, Dr. KH. Jazuli Juwaini, menjadi pembicara perdana dalam Halaqoh V Pimpinan Pesantren Se-Indonesia
- Ini yang diselenggarakan Persaudaraan Kemitraan Pesantren Indonesia (PK-Tren) di Grand Sahid Hotel Jakarta
- Kegiatan tersebut dibuka Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar dan dihadiri Wakil Presiden ke-13 RI Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar periode 2026-2031, Dr. KH. Jazuli Juwaini, menjadi pembicara perdana dalam Halaqoh V Pimpinan Pesantren Se-Indonesia. Ini yang diselenggarakan Persaudaraan Kemitraan Pesantren Indonesia (PK-Tren) di Grand Sahid Hotel Jakarta.
Kegiatan tersebut dibuka Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar dan dihadiri Wakil Presiden ke-13 RI Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin. Dalam pemaparannya, Jazuli menyampaikan materi mengenai kebijakan negara terhadap pesantren dalam perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Sebagai mantan pimpinan Komisi VIII DPR RI sekaligus inisiator lahirnya UU Pesantren, Jazuli menegaskan pesantren memiliki peran strategis dalam sejarah perjuangan bangsa. Serta pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
“Pesantren hadir lebih dulu sebelum Indonesia merdeka, maka negara ini punya tanggung jawab sejarah, dan negara harus jelas keberpihakannya pada pesantren. Di situlah semangat lahirnya UU Pesantren,” kata Jazuli, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan terdapat empat bentuk keberpihakan negara terhadap pesantren melalui UU Pesantren. Pertama, pengakuan terhadap eksistensi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional serta kontribusinya dalam perjuangan kemerdekaan, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Kedua, pengakuan dan perlindungan terhadap kekhasan dan kemandirian pesantren tanpa intervensi negara terhadap karakter maupun tradisinya. Ketiga, penguatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia pesantren melalui pengembangan kurikulum, kesetaraan ijazah, hingga peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan santri.
Keempat, dukungan pendanaan pesantren yang bersumber dari APBN, APBD, partisipasi masyarakat, wakaf, hibah, dana abadi, dan sumber pendanaan lainnya. Namun demikian, Jazuli menilai implementasi UU Pesantren masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait dukungan anggaran di daerah.
Ia menyoroti masih adanya pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran memadai bagi pesantren melalui APBD. “Padahal UU Pesantren sudah sangat terbuka bagi lintas sektor untuk mengambil peran dan tanggung jawab dalam memajukan pesantren, ini soal political will, maka kita semua perlu mendorong penguatan pendanaan APBN-APBD untuk pesantren,” ujarnya.
Menurut Jazuli, PK-Tren Indonesia memiliki peran strategis dalam mengawal keberpihakan negara terhadap pesantren. Melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....