Kejagung Dapat Dukungan Publik Dalami Kasus Tambang di Kalteng
- 11 Mei 2026 11:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Nusantara menyampaikan aspirasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Ini terkait penanganan perkara tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah
- Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan pihaknya berharap proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan
RRI.CO.ID, Jakarta - Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Nusantara menyampaikan aspirasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ini terkait penanganan perkara tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan pihaknya berharap proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, penanganan perkara tersebut perlu terus dikembangkan untuk memperjelas konstruksi hukum serta pihak-pihak yang terlibat.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional. Dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Ibrahim, Senin 11 Mei 2026.
Dalam aksi tersebut, mereka mendorong pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tambang. Tentu yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan aliran dana dan kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaringan Aktivis Nusantara turut mendorong pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Guna memperjelas proses penanganan perkara.
Mereka juga meminta evaluasi terhadap tata kelola pengawasan pertambangan, termasuk sistem perizinan dan pengawasan distribusi hasil tambang. Menurut mereka, penguatan pengawasan penting untuk mencegah potensi pelanggaran dalam pengelolaan sektor pertambangan nasional.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan empat tersangka. Dalam perkara tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung tertib sebagai bagian dari partisipasi masyarakat. Dalam mengawal proses penegakan hukum dan tata kelola sektor pertambangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....