Pelantikan PERADI Profesional, Ketua KPK dan Wamenkum Tekankan Integritas

  • 09 Mei 2026 00:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Jakarta
  • Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan profesionalisme dan integritas profesi advokat di Indonesia
  • Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Jakarta. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan profesionalisme dan integritas profesi advokat di Indonesia.

Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Hadir pula Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi.

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan organisasi tersebut hadir untuk menjawab kebutuhan profesi hukum di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, organisasi advokat perlu mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.

“Kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika. Serta konsisten dalam memperjuangkan keadilan,” kata Harris, Sabtu, 9 Mei 2026.

Dalam sambutannya secara daring, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pentingnya peran advokat dalam perlindungan hak asasi manusia. Ia menjelaskan advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.

Selain itu, ia menyebut pembaruan dalam KUHAP memberikan ruang lebih besar bagi advokat untuk menyampaikan keberatan dalam proses hukum. “Peran advokat sangat penting dalam memastikan perlindungan hak-hak individu dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai advokat merupakan mitra strategis dalam sistem penegakan hukum. “Di KPK, advokat dipandang sebagai mitra strategis yang ikut memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor,” ucapnya.

Meski demikian, Setyo mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi advokat dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan praktik penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Setyo juga menyambut baik semangat PERADI Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual. Menurutnya, modernitas dalam profesi hukum perlu diiringi dengan pemahaman mendalam terhadap moralitas dan integritas hukum.

Pelantikan kepengurusan tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem profesi advokat yang adaptif, profesional, dan berintegritas. Dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....