Wamenkum Tegaskan KUHAP Lindungi Hak Asasi Manusia

  • 31 Jan 2026 09:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, KUHAP baru diberlakukan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, aturan tersebut mengutamakan perlindungan hak warga, dan menyeimbangkan kekuasaan negara dalam penegakan hukum pidana.

“Salah kalau saudara-saudara menjawab hukum acara pidana itu diadakan untuk memproses pelaku kejahatan. Jadi dia melindungi hak asasi manusia, itu filosofis hukum acara pidana,” kata Edward dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.

Ia menekankan, KUHAP memiliki karakter antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak bisa saling meniadakan. Satu sisi negara memiliki kewenangan menghukum, namun di sisi lain harus tetap melindungi hak warga negara.

“KUHAP penuh dengan antinomi, hukum acara pidana berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Tapi di saat yang sama harus melindungi HAM,” ucap Edward.

Edward menjelaskan, KUHAP mengatur secara rinci kewenangan aparat penegak hukum, termasuk sekitar 60 pasal terkait penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, seluruh kewenangan harus ditulis jelas agar tidak disalahgunakan.

“Aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak di luar apa yang tertulis. Karena karakteristik hukum acara pidana itu sifat keresmian,” ujar Edward.

Ia menambahkan, aturan hukum acara pidana harus tertulis, jelas, ketat, dan tidak boleh ditafsirkan di luar ketentuan. Edward menegaskan hukum acara pidana tidak boleh merugikan tersangka, demi melindungi warga dari kesewenang-wenangan negara.

“Karena bersifat resmi, aturan hukum acara pidana harus tertulis jelas, ketat, dan tak boleh ditafsirkan sembarangan. Hanya ada dua hal dalam due process of law, yaitu ketentuan yang melindungi HAM dan memastikan aparat penegak hukum menaati aturan tersebut,” katanya.

Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo menegaskan, penguatan kelembagaan pemasyarakatan sangatlah penting. Tujuannya agar optimal menjalankan peran strategis sistem hukum nasional.

Ia menegaskan, Panja Pemasyarakatan hadir memastikan Lapas berdaya. DPR tidak ingin Lapas sekadar tempat hukuman, tetapi pembinaan warga.

“Kami berdiskusi bagaimana lembaga pemasyarakatan ini betul-betul berdaya. Dengan hadirnya KUHP dan KUHAP yang baru, perhatian terhadap warga binaan semakin besar, sehingga pemasyarakatan perlu diperkuat kewenangannya,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....