Mengulas Sejarah Hari Masyarakat Adat Indonesia Diperingati 13 Maret

  • 13 Mar 2026 15:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Tanggal 13 Maret diperingati sebagai Hari Masyarakat Adat Indonesia. Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap perlindungan hak serta penghormatan kepada komunitas adat.

Melansir National Today, masyarakat adat merupakan kelompok sosial yang memiliki hubungan kuat dengan leluhur serta wilayah adatnya. Kehidupan mereka biasanya diatur oleh hukum adat dan tradisi yang diwariskan turun-temurun.

Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), masyarakat adat adalah komunitas yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat. Mereka juga memiliki kedaulatan atas tanah, sumber daya alam, serta sistem sosial budaya yang diwariskan antar generasi.

World Health Organization (WHO) memperkirakan terdapat sekitar 476 juta masyarakat adat di dunia saat ini. Mereka tersebar di sekitar 90 negara dengan jumlah kurang dari lima persen populasi global.

Meski jumlahnya relatif kecil, masyarakat adat mencakup sekitar 15 persen populasi termiskin di dunia. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketimpangan sosial yang dihadapi masyarakat adat di berbagai negara.

Di Indonesia, jumlah masyarakat adat juga cukup besar dan tersebar di berbagai wilayah. Data AMAN mencatat sekitar 2.449 komunitas masyarakat adat tergabung dalam organisasi tersebut.

Jumlah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 40 hingga 70 juta jiwa di seluruh wilayah Nusantara. Meski diakui dalam konstitusi, sebagian masyarakat adat masih menghadapi pengabaian hak dan diskriminasi sosial.

Karena itu, peringatan Hari Masyarakat Adat Indonesia setiap 13 Maret menjadi momentum penting bagi masyarakat. Peringatan ini diharapkan mendorong perlindungan hak serta penghormatan terhadap komunitas adat di Indonesia.

Rekomendasi Berita