Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tertunduk Lesu Resmi Jadi Tersangka KPK

  • 04 Mar 2026 13:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, FA, sebagai tersangka terkait pegadaan barang dan jasa outsorce. Menanggapi penetapan tersebut, ia membantah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun menerima uang terkait perkaranya.

“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, pada saat penangkapan,saya apa mereka menggerebek ke rumah. Saya sedang bersama Pak Gubernur Jawa Tengah, jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun, demi Allah nggak ada,” kata FA saat gunakan rompi orange KPK, di Gedung KPK Jakarta, Rabu 4 Maret 2026.

Saat ditanya mengenai pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah, Fadia menyebut pertemuan itu tidak membahas proyek atau pengadaan. "Nggak membahas izin, hanya karena saya tidak bisa hadir acara MBG,” katanya.

Ia juga membantah terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang tengah diselidiki KPK. "Nggak, saya tidak ikut, itu bukan punya saya, itu perusahaan dari keluarga, bukan saya,” ujarnya.

Rekomendasi Berita