Wali Kota Bengkulu Minta Parkir Tidak Ganggu Pengguna Jalan

  • 07 Okt 2026 08:46 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Bengkulu. Dedy menekankan agar seluruh pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) parkir memperhatikan posisi kendaraan yang diparkir dan tidak menggunakan badan jalan secara berlebihan.

Ia secara khusus mengingatkan agar kendaraan tidak diparkir hingga dua baris. Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit ruang kendaraan yang melintas dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Jangan sampai parkir dibuat dua baris sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya. Kita ciptakan kondisi yang nyaman bagi seluruh masyarakat” ujarnya, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurutnya, pengaturan parkir perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kapasitas ruas jalan. Parkir tidak boleh hanya mempertimbangkan kebutuhan kendaraan yang berhenti, tetapi juga harus memastikan kendaraan lain tetap dapat melintas dengan aman dan lancar.

Untuk itu, Dedy meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu terkait penyesuaian ketetapan dan pengaturan lokasi parkir. Koordinasi tersebut diperlukan agar lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan, dengan demikian, aktivitas parkir tetap memberikan ruang yang cukup bagi lalu lintas.

Selain penataan parkir, Dedy juga meminta Satpol PP terus memberikan imbauan kepada pemilik bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih memanfaatkan siring maupun daerah milik jalan (DMJ). Pemanfaatan siring dan DMJ untuk menempatkan barang dagangan, perlengkapan usaha, maupun aktivitas lainnya dinilai dapat mengurangi fungsi ruang jalan dan mengganggu masyarakat.

Dedy meminta penertiban dilakukan terlebih dahulu melalui pendekatan persuasif. Pemilik bangunan dan PKL yang masih menggunakan area tersebut diminta segera memindahkan barang atau aktivitas mereka ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.

Satpol PP juga diharapkan terus melakukan pemantauan sehingga setelah diberikan imbauan, penggunaan siring dan DMJ tidak kembali dilakukan. Penataan parkir serta penggunaan ruang milik jalan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu menjaga ketertiban ruang publik.

Dedy meminta jajaran terkait tidak hanya melakukan penertiban pada saat terjadi keluhan, tetapi juga melakukan pengawasan secara berkelanjutan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas. Dengan pengaturan yang lebih tertib, pemerintah berharap aktivitas ekonomi seperti parkir dan perdagangan tetap dapat berjalan tanpa mengurangi hak masyarakat lain untuk menggunakan jalan dan fasilitas umum.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....