Tahun 2026 Sudah Ada 117 kasus GHPR yang Terjadi di Kaur
- 30 Sep 2026 14:45 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bintuhan - Kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Kaur, pada tahun 2026 ini tercatat sudah mencapai 117 kasus. Data tersebut menunjukkan masih adanya risiko penularan rabies melalui gigitan hewan, terutama di wilayah yang memiliki jumlah kasus cukup tinggi.
Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Sapuan Ilyas mengatakan, dari total kasus yang tercatat, Kecamatan Tanjung Kemuning menjadi wilayah dengan jumlah kasus gigitan hewan penular rabies terbanyak. Sementara untuk kasus terendah berada di Kecamatan Lungkang Kule.
Tingginya kasus di Kecamatan Tanjung Kemuning diharapkan menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah maupun masyarakat. karena rabies merupakan penyakit yang dapat berakibat fatal apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis.
| Baca juga: Pemkot Bengkulu Gencarkan Skrining TBC |
"Untuk kasus GHPR tahun 2026 ini terhitung dari bulan Januari hingga September 2026 sudah ada 117 kasus. Tapi dari ratusan kasus ini tidak ada yang terkonfirmasi positif rabies maupun meninggal duni," ujar Sapuan Ilyas kepada RRI Rabu 30 September 2026.
Edukasi mengenai bahaya rabies dan langkah pencegahan perlu terus dilakukan. Terutama kepada pemilik hewan peliharaan dan masyarakat yang sering berinteraksi dengan hewan.
Kasus GHPR umumnya terjadi akibat gigitan atau cakaran hewan yang berpotensi membawa virus rabies, seperti anjing, kucing, dam kera. Masyarakat yang mengalami gigitan diimbau segera membersihkan luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit.
Kemudian segera melakukan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan agar mendapkan penamganan medis lebih lanjut. Petugas kesehatan juga perlu memastikan setiap korban mendapatkan penanganan sesuai dengan kondisi luka dan risiko paparan rabies.
Pemberian vaksin anti rabies maupun tindakan medis lainnya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian tenaga kesehatan. Karena pemberina vaksin anti rabies tidak bisa dilakukan sembarangan namun harus melalui proses observasi terlebih dahulu.
"Untuk pemberian vaksin anti rabies bisa dilakuma. Jika korban benar-benar positif rabies. Jadi memang tidak bisa langsung kita berikan, harus di observasi dulu korban dan hewannya," ucapnya.
Dengan jumlah kasus yang telah mencapai 117 kejadian, upaya pencegahan dan penanganan GHPR di Kabupaten Kaur perlu terus diperkuat. Apabila terjadi gigitan, korban sebaiknya segera melapor kepada petugas terkait agar hewan yang menggigit dapat ditangani dan risiko penularan dapat ditelusuri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....