BAPENDA Bengkulu Utara Terus Optimalakn Pajak Parkir Jadi PAD

  • 20 Sep 2026 05:53 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Pajak parkir menjadi salah satu item pajak daerah yang baru diterapkan di Kabupaten Bengkulu Utara. Penerapannya mengacu pada peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Yang dikenakan bukan parkir di badan jalan, melainkan layanan parkir yang disediakan di lahan pribadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha. Untuk tahun 2026, Bapenda Bengkulu Utara menetapkan target penerimaan pajak parkir sebesar 200 juta rupiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Bengkulu Utara Masrup mengatakan hingga awal September 2026 realisasinya sudah mencapai 60% atau sekitar 120 juta rupiah. Capaian ini menunjukkan penerimaan dari sektor pajak parkir mulai meningkat, setelah pada tahun 2025 realisasinya masih sangat minim.

"Untuk pajak parkir kita lumayan ya, sangat lumayan lah untuk tahun ini. Kalau untuk capaiannya saat ini sudah 60%," ujar Kepala BAPENDA Bengkulu Utara kepada RRI Jumat 18 September 2026.

Pada tahun pertama penerapan, Pemerintah Daerah masih berfokus melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pihak yang menjadi wajib pajak. Seiring berjalannya waktu, potensi pajak parkir mulai dipetakan dan penerimaannya menunjukkan perkembangan.

BAPENDA kini masih melakukan optimalisasi, terutama dalam memastikan seluruh potensi wajib pajak terdata dan memahami ketentuan yang berlaku. Besaran pajak yang dikenakan yaitu 10% dari tarif parkir yang ditetapkan.

Sebagai contoh, jika tarif parkir sebesar dua ribu rupiah untuk satu kendaraan roda dua, maka pajak yang dikenakan sebesar 200 rupiah per kendaraan. Mekanisme ini berlaku terhadap parkir yang disediakan di luar badan jalan, sehingga tidak semua aktivitas parkir otomatis menjadi objek pajak.

"Target capaiannya untuk tahun ini sebesar 200 juta rupiah. Kalau untuk. Besaran pajak yang dikenakan sebesar 10% dari tarif parkir yang ditetapkan," ucapnya.

Optimalisasi akan terus dilakukan oleh Pemerimlntah Daerah Bengkulu Utara agar potensi pendapatan dari sektor parkir tidak hanya menjadi pajak baru di atas kertas. Namun benar benar memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....