Perubahan Desil Dapat Memengaruhi Penerima Bantuan PKH

  • 20 Sep 2026 05:59 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Swifanedi Yusda, S.Hut., mengatakan persoalan desil setiap warga dapat berbeda-beda karena ditentukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan melalui pendataan. Perubahan desil tersebut dapat memengaruhi status penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga perlu dipahami oleh masyarakat.

Menurut Swifanedi, perubahan data dapat menimbulkan persoalan ketika warga yang sebelumnya menerima bantuan PKH kemudian tidak lagi mendapatkannya setelah masuk ke dalam Desil 6. Kondisi tersebut terjadi karena sistem mendeteksi adanya perubahan kondisi ekonomi berdasarkan data dan indikator yang digunakan dalam penentuan desil.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab perubahan desil dapat berasal dari aktivitas peminjaman atau kredit kendaraan yang menggunakan data kependudukan warga. Data pada KTP yang digunakan dalam transaksi tersebut dapat terbaca oleh sistem sehingga warga yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan justru terdata dalam kategori yang dianggap mampu.

Selain itu, perubahan desil juga dapat terjadi ketika KTP salah satu orang tua digunakan untuk melakukan pinjaman secara daring oleh pihak lain. Menurut Swifanedi, kondisi seperti ini perlu segera dilaporkan agar data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi warga dapat diperbarui sesuai keadaan sebenarnya.

Swifanedi menegaskan, masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data dapat melakukan pembaruan melalui kelurahan dengan bantuan operator maupun pendamping PKH yang berada di tingkat kelurahan dan kecamatan. Laporan tersebut nantinya menjadi dasar untuk dilakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan.

Setelah laporan diterima, operator akan melakukan survei kembali untuk mengetahui kondisi serta kelayakan warga berdasarkan data terbaru. Proses perubahan data tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena membutuhkan tahapan verifikasi untuk memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Swifanedi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data yang berpengaruh terhadap status penerimaan bantuan sosial. Ia menyebutkan, proses perubahan data dapat berlangsung paling cepat sekitar 15 hari hingga maksimal tiga bulan masa kerja, tergantung tahapan verifikasi dan pemutakhiran yang dilakukan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....