Warga Amerika Miliki KTP Rejang Lebong, Imigrasi Sebut Dokumen Resmi Khusus WNA

  • 18 Sep 2026 19:18 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Kepemilikan e-KTP oleh warga negara Amerika Serikat yang tinggal di Kabupaten Rejang Lebong sempat menjadi sorotan. WNA tersebut diketahui telah menetap di wilayah tersebut selama sekitar 18 bulan dan bekerja sebagai petani kopi.

Temuan tersebut diketahui setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Rejang Lebong melakukan pengawasan orang asing pada 14 September 2026. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan tiga WNA asal Amerika Serikat yang tinggal di Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Salah satunya adalah Jhosua Alan Kegg (48). Dari hasil pemeriksaan, salah satu WNA tersebut diketahui memiliki e-KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Bengkulu, Doni Alfisyahrin, membenarkan kepemilikan dokumen tersebut. Ia menegaskan, e-KTP yang dimiliki WNA tersebut bukan e-KTP biasa yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.

“Itu adalah e-KTP khusus WNA yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Warnanya merah muda, berbeda dengan e-KTP yang biasa dimiliki masyarakat,” tutur Doni.

Menurut Doni, dokumen tersebut merupakan dokumen kependudukan resmi yang diberikan kepada WNA yang telah memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. Keberadaan e-KTP tersebut tidak mengubah status kewarganegaraan pemiliknya sebagai warga negara asing.

Doni juga memastikan pihak Imigrasi telah memiliki data mengenai WNA tersebut. Pengawasan dilakukan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA yang tinggal di wilayah Bengkulu, termasuk memastikan dokumen yang mereka gunakan sesuai dengan ketentuan.

“Kami selalu memantau setiap aktivitas WNA yang menetap. Termasuk keabsahan dokumen yang mereka miliki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, e-KTP khusus WNA tersebut berkaitan dengan administrasi kependudukan. Dokumen itu digunakan sebagai pengganti Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Doni mengimbau masyarakat tidak perlu ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan WNA yang tinggal atau menetap tanpa dokumen keimigrasian maupun kependudukan yang jelas. Laporan masyarakat dapat membantu petugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Bengkulu.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....