Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Penganiayaan dan Curat
- 08 Sep 2026 08:38 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Polresta Bengkulu bersama Polsek Ratu Agung, Polsek Selebar, dan Polsek Teluk Segara mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Bengkulu. Salah satu kasus yang diungkap yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Jalan Ir. Indera Tjaia, Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Senin sekitar pukul 17.05 WIB.
Dua warga, Refani alias Refan (26) dan Gito Remon (54), menjadi korban dalam kejadian tersebut. Keduanya mengalami luka akibat tusukan.
Kapolresta Bengkulu menjelaskan, pelaku berinisial MR (29), seorang nelayan warga Malabero, diduga mengambil pisau dari meja penjual es tebu saat melintas di lokasi. Pelaku kemudian menyerang kedua korban hingga mengalami luka tusuk.
Polisi mengamankan sebilah pisau stainless dan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti. MR dijerat Pasal 466 ayat (2) juncto ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Selain kasus penganiayaan, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Ratu Agung, Polsek Selebar, dan Polsek Teluk Segara. Dari penyelidikan, polisi mengidentifikasi sedikitnya lima kejadian pencurian dan mengamankan dua pelaku utama berinisial KV (19) dan KS (20), keduanya mahasiswa warga Betungan.
Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial YN, warga Kabupaten Rejang Lebong. Sementara dua pelaku lainnya, R dan S, masih dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Sejumlah kendaraan yang diduga hasil kejahatan turut diamankan, di antaranya Yamaha Aerox, Honda Beat Street, Honda Beat, dan Honda Beat eSP. Polisi juga menyita STNK, kunci kontak, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi serta sejumlah barang bukti lainnya.
Para tersangka dalam kasus curat dan penadahan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar. Polresta Bengkulu menyatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminal dan menjaga keamanan di wilayah Kota Bengkulu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....