BPOM Bengkulu Periksa Toko Jamu Malam, Cek Produk tanpa Izin Edar
- 17 Sep 2026 20:51 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu — Balai POM di Bengkulu melakukan pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam di sejumlah sarana penjualan, termasuk toko jamu yang beroperasi pada malam hari. Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang dijual kepada masyarakat memenuhi ketentuan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Kepala BPOM di Bengkulu, Kodon Tarigan, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin dengan menyesuaikan kondisi dan aktivitas sarana yang menjadi sasaran pemeriksaan. Pada Senin malam (14/9/2026), petugas mendatangi salah satu toko jamu di wilayah Kota Bengkulu untuk memeriksa produk obat bahan alam yang diperdagangkan.
Petugas melakukan pemeriksaan pada area penyimpanan dan etalase tempat produk dipajang. Pemeriksaan mencakup kondisi fisik serta informasi pada kemasan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain pemeriksaan produk, petugas BPOM Bengkulu juga memberikan edukasi kepada pemilik dan pengelola toko. Pedagang diingatkan untuk memperhatikan kondisi penyimpanan agar kualitas obat bahan alam tetap terjaga selama berada di sarana penjualan.
Kodon menegaskan pelaku usaha tidak diperbolehkan menjual produk obat bahan alam yang Tidak Memiliki Izin Edar (TIE) maupun produk yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah masyarakat memperoleh produk yang tidak memenuhi standar.
Pengawasan pada malam hari menjadi bagian dari upaya BPOM Bengkulu menjangkau sarana yang aktivitas penjualannya berlangsung di luar jam operasional umum. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya penguatan pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam di Kota Bengkulu.
Kodon mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli obat bahan alam dengan memperhatikan izin edar, kondisi kemasan, label, dan tanggal kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat melaporkan temuan produk yang mencurigakan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....