Polda Bengkulu Amankan Pelaku Dugaan Tambang Pasir Ilegal Teluk Sepang

  • 19 Sep 2026 19:09 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan pasir ilegal di kawasan pesisir Pantai Teluk Sepang, RT 14, Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam empat laporan polisi.

Para tersangka selanjutnya menjalani proses penahanan di Rutan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan pengungkapan perkara ini berawal dari informasi mengenai adanya dugaan aktivitas pengambilan pasir secara ilegal atau galian C di sepanjang bibir pantai wilayah Teluk Sepang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bengkulu melaksanakan penyelidikan pada Selasa, 8 September 2026.

Direktur Polairud Polda Bengkulu Kombes Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian membuat empat Laporan Polisi pada 9 September 2026 dan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap masing-masing perkara. Dalam proses penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pasir pantai, lengkap dengan muatan pasir, serta sejumlah sekop, kunci kendaraan, STNK dan barang bukti lainnya.

Kombes Trisno, mengatakan rangkaian penyidikan dilanjutkan di 14 september dengan pemeriksaan terhadap para tersangka , setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, penyidik berkoordinasi dengan Dit Tahti Polda Bengkulu untuk proses penitipan dan penahanan para tersangka di Rutan Polda Bengkulu. Selain itu, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menjaga kelestarian lingkungan pesisir sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka untuk mendalami identitas, kronologi kejadian, modus atau cara melakukan perbuatan, serta peran masing-masing tersangka dalam aktivitas pertambangan tersebut.

“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Imam Wijayanto.

Kabid Humas menambahkan, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bengkulu diimbau untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Polda Bengkulu memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terkait. Seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak para tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....