Cegah Kebakaran, Damkar Bengkulu Selatan Imbau Perkantoran Sediakan APAR

  • 15 Sep 2026 12:25 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu Selatan - Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau seluruh perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta, untuk memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal ini sebagai langkah pencegahan awal terhadap potensi terjadinya kebakaran.

Penyediaan APAR juga berkaitan dengan keselamatan pegawai dan masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar gedung. Ketika terjadi peristiwa kebakaran, orang-orang di yang berada di kantor memiliki sarana untuk melakukan tindakan awal sambil menunggu bantuan dari petugas Pemadam Kebakaran.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkulu Selatan Efredy Gunawan mengatakan APAR dirancang untuk memadamkan api saat kebakaran masih dalam tahap awal, tindakan cepat dengan menggunakan APAR dapat mencegah api menyebar lebih luas. Keberadaan APAR di setiap kantor merupakan salah satu bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi darurat.

Hal ini dikarenakan kebakaran dapat terjadi kapan saja, termasuk akibat korsleting listrik, peralatan elektronik, maupun faktor kelalaian manusia. Dengan adanya APAR, api kecil dapat segera ditangani sehingga risiko kerugian yang lebih besar dapat di minimalkan.

Maka dari itu seluruh kantor, termasuk BUMN dan BUMD, diharapkan dapat segera menyediakan APAR. Hal ini dikarenakan menghadapi kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas Pemadam Kebakaran saja, tetapi juga membutuhkan keterlibatan semua pihak.

"Ketika penanganan awal dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, risiko kerusakan bangunan, kehilangan aset hingga ancaman terhadap keselamatan manusia dapat di minimalkan. Makanya penting bagi kantor untuk menyediakan APAR," ujar Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran kepada RRI Senin 14 September 2026.

Selain menyediakan APAR, setiap kantor juga diharapkan menempatkan alat tersebut di lokasi yang mudah terlihat dan mudah di jangkau. Penempatan yang tepat akan memudahkan pegawai mengambil APAR dengan.

Selain itu APAR juga harus dirawat secara rutin dan tidak boleh diletakkan sembarangan agar saat diperlukan dapat di gunakan secara maksimal. APAR tidak boleh diletakan dilantai, selain itu masa kadaluarsa APAR juga harus selalu dicek karena masa kadaluarsa APAR hanya berlaku 3 tahun setelah diisi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....