Pemprov Bengkulu Proses Perpanjangan Kontrak 4.343 PPPK Paruh Waktu
- 14 Sep 2026 16:09 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai memproses perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu sebagai leading sector telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan kinerja yang disampaikan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) per awal September 2026.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut mencakup kinerja, kedisiplinan, serta ketentuan lain yang menjadi dasar dalam proses perpanjangan perjanjian kerja.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengatakan sesuai arahan Gubernur Bengkulu, PPPK Paruh Waktu tidak boleh diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Salah satu alasan yang tidak dapat dijadikan dasar penentuan perpanjangan kontrak adalah tidak tersedianya anggaran untuk membiayai keberlanjutan perjanjian kerja.
BKD Provinsi Bengkulu memastikan seluruh laporan dan usulan yang disampaikan kepala OPD akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil verifikasi terhadap kinerja dan persyaratan masing-masing PPPK Paruh Waktu.
Setelah seluruh data dan rekapitulasi selesai diverifikasi, BKD akan melanjutkan proses ke tahap penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Tahapan tersebut dilakukan setelah data penerima dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, jumlah PPPK Paruh Waktu yang saat ini masuk dalam proses perpanjangan perjanjian kerja mencapai 4.343 orang. Data tersebut masih menjadi bagian dari proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan pada tahap selanjutnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap proses perpanjangan perjanjian kerja dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu. Selain kinerja, proses tersebut juga tetap memperhatikan kebutuhan organisasi serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....