Karhutla Tidak Hanya Ancam Lingkungan, tapi juga Menyeret Palakunya ke Ranah Hukum

  • 14 Sep 2026 13:16 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu Selatan - Musim kemarau berkepanjangan menjadi pertahatian serius Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini dikarenakan musim kemarau yang berkepanjangan memiliki resiko tinggi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kepala BPBD Bengkulu Selatan Nusadian Esa Putra memgingatkan kepada masyarakat agar tidak menganggap sepele aktivitas pembakaran di kawasan lahan terbuka seperti membakar sampah. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar apabila bertiup anging kencang dan mengenai rumput dan ranting kering disekitar lahan.

Selain itu membuka lahan perkebunan dengan cara membakar juga sangat tidak disarankan. Hal ini dikarenkan jika api pembakaran yang dilakukan oleh warga tidak dapat dikendalikan akan menjadi kebakaran hebat yang mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan liar dihutan

Maka dari itu langkah pencegahan sangat penting dilakukan dibandingkan penanganan ketika api sudah meluas. Karena itu masyarakat diminta tidak melakukan bakar lahan secara sembarangan, termasuk untuk membuka lahan perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar.

"Saat ini musim kemarau masih mengintai kita ya, tentunya resiko kebakaran hutan dan lahan sangat tinggi. Makanya kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu kebakaran, salah satunya tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kepala BPBD Bengkulu Selatan kepada RRI Senin 14 September 2026.

Selain mengancam keselamatan dan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Asap yang dihasilkan dari kebakaran dapat mengganggu pernapasan, memicu iritasi mata, mengakibatkan tenggorokan kering dan sakit, hingga memperburuk kondisi masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

Maka dari itu masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Serta segera melapor kepada Damkar, BPBD, ataupun Polsek terdekat apabila menemukan titik api.

“Kita sangat berharap peran aktif dari masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Jika menemukan aktifitas yang berpotensi terjadi kebakaran besar atau menemukan titik api bisa segera melapor,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian mengatakan selain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, pembakaran hutan dan lahan juga dapat menyeret pelakunya ke ranah hukum dengan ancaman pidana berat. Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal 5 miliar rupiah.

“Kami imbau kepada masyarakat sebisa mungkin untuk tidak usah membakar sampah dulu atau justru membuka lahan dengan cara membakar ya. Kerana hal itu bukan hanya merugikan orang lain namun juga akan berdampah terhadap pelaku pembakaran itu sendiri, karena tindakan tersebut akan menyeret pelakunya ke ranah hukum, undang-undangnya sudah jelas,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....