DPPPA Bengkulu Utara Pidana Kerja Sosial Anak Tidak Ganggu Jam Sekolah

  • 14 Sep 2026 05:04 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mulai menyiapkan ruang bagi pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini seiring dengan ditandatanganinya nota kesepahaman dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu.

Sebanyak 1.022 lokasi telah ditetapkan melalui surat keputusan bupati, yang akan menjadi lokasi pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Program ini diarahkan untuk mendorong pembinaan yang lebih humanis, sekaligus menjadi bagian dari penerapan sanksi pidana di luar pidana penjara.

Perhatian khusus diberikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Serta anak yang dijatuhi pidana kerja sosial oleh pengadilan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bengkulu Utara, Solita Meida menegaskan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi anak tidak boleh menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Anak tetap harus diberi kesempatan bersekolah atau mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.

" Kita tengah menyiapkan 1.022 lokasi untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial. Ini kita siapkan agar jadwal anak tidak bertabrakan dengan jam sekolah," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Bengkulu Utara kepala RRI Jumat 11 September 2026.

Pelaksanaan kerja sosial bagi anak juga tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. Jenis pekerjaan harus disesuaikan dengan usia dan kemampuan fisik anak.

Pekerjaan yang bersifat eksploitatif, membahayakan kesehatan, atau merendahkan harkat dan martabat anak dilarang. Pengaturan waktu pelaksanaan pun harus fleksibel, sehingga pidana kerja sosial tidak mengganggu sekolah, kegiatan pendidikan, maupun aktivitas utama anak.

Untuk memastikan seluruh ketentuan tersebut berjalan di lapangan, koordinasi akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk jaksa dan balai pemasyarakatan. Pengawasan ini menjadi penting agar pidana kerja sosial tidak berubah menjadi beban atau bentuk eksploitasi baru bagi anak.

Sebaliknya, pelaksanaannya diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan, dengan tetap menjaga pendidikan, kesehatandan masa depan anak. Kerja sama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Bapas Kelas I Bengkulu ini sekaligus menjadi langkah awal mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial secara terarah, termasuk ketika putusan pengadilan menjatuhkan sanksi tersebut kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....