Lahan Program Cetak Sawah Akan Ditetapkan Menjadi LP2B

  • 09 Sep 2026 14:12 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mulai memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian. Hal ini dilakukan seiring bertambahnya lahan dari program cetak sawah rakyat.

Saat ini, Pemerintah Kbaupaten Bengkulu Utara telah memiliki peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, (LP2B). Total lahan yang ditetapkan mencapai 3.463 hektare di 14 Kecamatan.

Program cetak sawah rakyat saat ini telah menghasilkan 185 hektare sawah baru di Kecamatan Enggano, serta 20 hektare di Kecamatan Padang Jaya. Total 205 hektare lahan tersebut kini diusulkan untuk ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Bengkulu Utara Juwita Abadi menjelaskan, pihaknya telah menyurati Badan Pertanahan Nasional atau BPN untuk proses penetapan lahan tersebut ke dalam LP2B. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan, agar lahan yang sudah dicetak dan dimanfaatkan untuk pertanian tidak mudah beralih fungsi.

"Kita ada peraturan daerah tentanh perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. Ini sangat penting dilakukan seiring berjalannya program cetak sawah, ini juga langkah untuk kita cegah alih fungsi lahan," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan kepada RRI Rabu 9 September 2026.

Selain 205 hektare lahan yang sudah diusulkan, Pemeeintah Kabupaten Bengkulu Utara juga menyiapkan perlindungan untuk 617 hektare sawah baru lainnya. Lahan tersebut berada di Kecamatan Enggano dan saat ini masih dalam tahap konstruksi.

Setelah pembangunan selesai, lahan seluas 617 hektare ini juga akan ditetapkan ke dalam LP2B. Dengan demikian, lahan hasil program cetak sawah rakyat tidak hanya dicetak dan dimanfaatkan, namun juga dipastikan memiliki perlindungan hukum untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan, penetapan LP2B bukan sekadar menambah luasan lahan pertanian saja. Langkah ini ditujukan untuk memastikan lahan yang telah dibangun dan dimanfaatkan sebagai sawah tetap digunakan untuk mendukung produksi panga, bukan berubah fungsi menjadi peruntukan lain atau dialihkan untuk tanaman yang tidak sesuai peruntukannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....